IMPLEMENTASI SUATU KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM SERTIFIKASI GURU DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pendidikan menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan manusia pada era globalisasi sekarang, karena melalui proses pendidikan tersebut, manusia akan memperoleh pengetahuan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Melalui pendidikan, manusia akan mengalami beberapa perubahan setidaknya perubahan dari tidak tahu menjadi tahu, perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, lebih mapan dalam kehidupan dan perubahan menuju peradaban yang lebih maju sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan lingkungan.

Pendidikan dipandang juga sebagai bentuk investasi bagi suatu bangsa. Melalui pendidikan kualitas sumber daya manusia terbangun setingkat dengan mutu pendidikan tersebut. Pembangunan dalam bidang pendidikan tidak boleh berhenti selama tujuan pendidikan belum tercapai seutuhnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 ayat 1 mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warganya. Hal ini tentunya memerlukan upaya terus menerus dan serius dari pemerintah.

Dewasa ini institusi pendidikan formal mempunyai tugas penting untuk menyiapkan dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Di dunia persekolahan, guru profesional menjadi faktor utama untuk meningkatkan kualitas SDM anak didiknya. Guru sebagai tenaga profesionalisme memiliki peranan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap anak didiknya agar kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara. Guru merupakan pilar utama demi mewujudkan tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan mencapai pendidikan yang bermutu.

Hingga saat ini tenaga kependidikan secara kuantitatif memiliki jumlah yang cukup banyak. Namun tidak semuanya memiliki kualitas tenaga pendidikan sesuai dengan kompetensi guru yang sudah ditetapkan yaitu kompetensi Pedagogis, Kognitif, Profesional dan Sosial. Selain itu selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah namun apabila tenaga pendidiknya tidak memiliki kompeten maka sarana dan prasarana tersebut tidak dapat membantu siswa dalam melakukan proses belajarnya, sebagus apapun kurikulum yang telah dicanangkan pemerintah namun jika tenaga pendidiknya tidak mengimplementasikan dengan baik maka itu tidak akan berdampak apa-apa bagi siswa. Oleh karena itu selain terampil mengajar, guru juga wajib memiliki pengetahuan yang luas, memiliki sikap bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi paedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat sebagai tenaga pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta pendidikan profesi. Diharapkan guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pendidikan dan pengajaran serta meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru telah ditunggu-tunggu oleh para guru, dan menjadi topik pembicaraan utama setelah rencana pelaksanaan tahun 2006 tidak dilaksanakan karena peraturan pemerintah sebagai landasan hukum belum ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, dan Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan, maka sertifikasi guru sudah mempunyai landasan hukum untuk segera dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2007. Tahun 2014 ini merupakan tahun ke delapan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.

Tahapan pelaksanaan sertifikasi dimulai dengan pemberian kuota kepada masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Dinas Pendidikan, pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dan penetapan peserta Guru Agama pada Madrasah/Raudlatul Athfal, Guru Madrasah pada Sekolah Umum serta Guru Mata Pelajaran Umum pada Madrasah/ Raudlatul Athfal   oleh Kementerian Agama Pusat melalui hasil seleksi data yang disampaikan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan di terbitkannya SK Dirjen Pendis tentang daftar nama-nama peserta sertifikasi guru dalam jabatan pada Madrasah setiap tahun begitu juga Tenaga pendidika yang berada pada lingkup Kementerian Pendidikan Naional. Agar seluruh instansi yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama   provinsi/ Dinas Pendidikan, dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan oleh Kementerian Agama RI/ Dinas Pendidikan di Jakarta.

Persyaratan kualifikasi akademik guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Sebagai bukti predikat Guru profesional, harus melalui tahapan-tahapan/ Persyaratan kompetensi guru yang mencakup penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 Yo. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.

Akan tetapi dalam kenyataannya, dalam pelaksanaan sertifikasi guru terdapat banyak permasalahan mulai dari proses pendataan, pelaksanaan Pendidikan dan Lathan Profesi Guru (PLPG), hingga pembayaran tunjangan profesi. Permasalahan tersebut belum termasuk kritik tentang belum adanya perubahan dan peningkatan kualitas guru dalam proses kegiatan belajar mengajar di kelas.

Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.

Bagi para peserta sertifikasi yang tidak dapat memenuhi syarat nilai minimum untuk lolos Portofolio diarahkan untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Karena tingginya angka guru yang tidak lulus proses seleksi Portofolio maka pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru perlu dilakukan secara bertahap.

Sementara itu pada tahun 2012 pelaksanaan sertifikasi guru mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan diberlakukannya Uji Kompetensi Awal (UKA). Uji Kompetensi Awal ditujukan untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan kembali sebagai peserta sertifikasi pada tahun berikutnya.

Hingga saat ini secara kuantitatif populasi guru di Indonesia sangat besar. Secara nasional masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik. Data tahun 2008 jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1/DIV sebanyak 1.656.548. Untuk mempercepat seluruh guru memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang diharapkan tuntas pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sejak tahun 2006 memberikan subsidi peningkatan kualifikasi guru pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang sedang dan akan menempuh pendidikan jenjang S1/D-IV,baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Sejalan dengan itu, pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dimulai sejak tahun 2007 akan terus dilakukan, sehinggan diharapkan guru-guru yang ada dan telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat sesuai dengan kriteria dan rentang waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Saat ini telah Muncul komitmen kuat dari Pemerintah Indonesia, terutama Kemndiknas, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Dengan persyaratan minimum kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2005, diharapkan guru benar-benar memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, dimana hal itu diharapkan dapat diperoleh secara penuh melalui pendidikan profesi. Ke depan, agaknya peluang orang-orang yang berminat untuk menjadi guru cukup terbuka lebar. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa seseorang yang tidak memiliki ijazah S1, D-IV, atau sertifikat profesi akan tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi guru pada TK/RA/BA sampai dengan SMA atau bentuk lain yang sederajat, setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan dengan rambu-rambu tertentu.

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan, dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan dunia, yang diatur dengan undang-undang, Bab XIII, Pasal 31 tentang Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Undang-undang Nomor.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bagian keempat, pasal 11 tentang Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor.74 tahun 2008 tentang Guru, menegaskan peran strategis guru sebagai pendidik profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan, guru dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Nasional.

  1. Rumusan Masalah

Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan implementasi suatu kebijakan pemerintah dalam sertifikasi guru di indonesia perlu mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut :

  1. Apa pengertian dan persyaratan Sertifikasi Guru?
  2. Bagaimana pelaksanaan Sertifikasi Guru dan kendala dalam pelaksanakan Sertifikasi Guru ?
  3. Bagaimana tanggungjawab intansi terkait dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru ?
  4. Bagaimana mekanisme pemberian tunjangan Sertifikasi Guru dan kendalanya ?
  5. Bagaimana penanganan guru yang tidak lulus Sertifikasi ?
  6. Bagaimana pembinaan profesi guru pasca sertifikasi ?
  1. Tujuan dan Kajian Masalah.
  2. Dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai tugas Mata kuliah Kebijakan dan Pengembangan Keputusan.
  3. Mengetahui arti Sertifikasi, pelaksanaan, kendala, tanggungjawab instansi terkait, mekanisme pemberian tunjangan, penanganan yang tidak lulus dan pembinaan profesi guru pasca Sertifikasi.
  1. Krangka berfikir.

Terdapat banyak variabel yang mempengaruhi kualitas/mutu pendidikan, salah satu diantaranya adalah variabel pendidik (guru). Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya mutu guru ini berkaitan erat dengan rendahnya kesejahteraan guru. Seiring dengan kondisi ini pemerintah berupaya mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan sertifikasi.

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar profesioanal guru tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profeisonal guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan.

Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak pula mendapat tunjangan profesi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif berupa tunjangan profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya. Oleh karena itu setelah guru memperoleh tunjangan profesi kualitas/kinerja guru yang bersangkutan meningkat secara siginifikan yang selanjutnya dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka sosialisasi sertifikasi guru menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya sertifikasi guru adalah untuk:

  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
  3. Meningkatkan martabat guru
  4. Meningkatkan profesionalitas guru
  5. Melindungi profesi guru dad praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
  6. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
  7. Meningkatkan kesejahteraan guru

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian dan Persyaratan Sertifikasi.
  2. Pengertian Sertifikasi

Sebelum memahami lebih lanjut tentang makna Sertifikasi guru dalam jabatan, ada baiknya kita telusuri beberapa istilah yang berkembang di masyarakat. Dalam kehidupan sehai-hari, seringkali ada penyamaan istilah antara jabatan, pekerjaan dan profesi, padahal secara substansi 3 (tiga) istilah tersebut memiliki perbedaan terutama dalam konteks definisi oprasionalnya, Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai. Pekerjaan adalah istilah umum (general term) yang memiliki pengertian kegiatan manusia yang menggunakan tenaga, pikiran peralatan, dan waktu untuk membuat (berbuat) sesuatu. Dalam bahasa inggris istilah pekerjaan itu disebut dengan ocupation, misalnya pembantu rumah tangga, sopir, pedagang asongan, dokter, guru. Pengawas dan sebagainya.

Definisi Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru, sedangkan Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (Pasal 1 ayat 1 Permendiknas Nomor.10 Tahun 2007 tentang Sertifikasi).

Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Selanjutnya Pasai 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengatur bahwa : “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasionar.

Sertifikasi diselengarakan oleh Perguruan Tinggiyang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan penyelenggaranya dikodinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Sertifikasi Guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, untuk memperoleh sertifikat pendidik dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung diikuti oleh guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah, mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

  • kualifikasi akademik;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • pengalaman mengajar;
  • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  • penilaian dari atasan dan pengawas;
  • prestasi akademik;
  • karya pengembangan profesi;
  • keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  • pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan
  • sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

Dokumen Porto folio bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat : melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; Atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru diberi kesempatan untuk mengulang ujian.

Pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurangkurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b atau guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b atau guru yang sudah mempunyai golongan serendahrendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

  1. Persyaratan Sertifikasi

Tenaga pendidik merupakan sebagai Jabatan fungsional Kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian /dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdaya guna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebak-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja dengan pola program Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Syarat-syarat peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan :

  1. Persyaratan Umum.
  2. Guru  yang  masih  aktif  mengajar  di  sekolah  di  bawah  binaan  Departemen  Pendidikan  Nasional  yaitu  guru  yang  mengajar  di  sekolah  umum,  kecuali  guru  Agama.  Sertifikasi  guru  bagi  guru  Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua  guru  yang  mengajar  di  Madrasah  (termasuk  guru  bidang  studi  umum yang  memiliki  NIP  13)  diselenggarakan  oleh  Departemen  Agama  dengan  kuota  dan  aturan  penetapan  peserta  dari  Departemen  Agama.  Sesuai  Surat  Edaran  Bersama  Direktur  Jenderal  PMPTK  dan  Sekretaris  Jenderal  Departemen  Agama  Nomor  SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007,  Nomor  4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan  formal yang belum memiliki serifikasi pendidik Pengawas satuan pendikan  yang  dapat  mengikuti  sertifikasi  guru  adalah pengawas  yang  diangkat  sebelum  berlakunya  Peraturan Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang  Guru,  1  Desember  2008 (PP No 74/2008 Pasal 67.
  4. Guru  bukan  PNS  harus  memiliki  SK  sebagai  guru  tetap  dari  penyelenggara  pendidikan,  sedangkan  guru  bukan  PNS  pada  sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
  5. Belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  1. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio.
  2. Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal  4  tahun  pada  suatu  satuan  pendidikan  dan  pada  saat  Undang- Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen  terbit yang  bersangkutan  sudah  menjadi  guru.  (Contoh  perhitungan  masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta).
  4. Guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  yang  belum  memiliki  kualifikasi  akademik  S-1/D-IV apabila sudah:
  • Mencapai  usia  50  tahun  dan  mempunyai  pengalaman  kerja  20 tahun sebagai guru, atau
  • mempunyai  golongan  IV/a  atau  memenuhi  angka  kredit  kumulatif setara dengan golongan IV/a.
  1. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio.
  2. Guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  yang  memiliki  kualifikasi  akademik  magister  (S-2) atau  doktor  (S-3)  dari  perguruan  tinggi  terakreditasi  dalam bidang  kependidikan  atau  bidang  studi  yang  relevan  dengan  mata  pelajaran  atau  rumpun  mata  pelajaran  yang  diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling ataukonselor, dengan golongan sekurangkurangnya IV/b atau yang memenuhi  angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  3. Guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  yang  memiliki  golongan  serendah-rendahnya  IV/c  atau  yang  memenuhi  angka  kredit  kumulatif  setara  dengan  golongan IV/c.

Urutan prioritas penetapan peserta Sertifikasi didasarkan pada  kriteria dengan urutan prioritas: 1) masa kerja sebagai guru,  2) usia,  3)  pangkat  dan  golongan,  4)  beban  kerja,  5)  tugas  tambahan,  6)  prestasi kerja.

Sertifikasi Guru dalam jabatan yang telah lulus Sertifikasi menyandang gelar Guru Profesional, mendefinisikan profesional, tidak bisa dilepaskan dari pemahaman tentang profesi itu sendiri. Secara umum, profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didialam scieence dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegatan yang bermanfaat (Sardiman, 1996, 131), sama halnya pendapat yang dikemukakan Tilaar menurutnya, profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menurut keahlian yang has dari para anggotanya. Keahlian kehasan tersebut, tentunya tidak dimiliki oleh anggota profesi lain, sebab keahlian dan keterampilan yang dimiliki leh suatu profesi merupakan hasil pendidikan dan pelatihan (Tilaar, 1995, 294). Dengan kata lain, bahwa profesi merupakan jabatan atau pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh indifidu atau klompok yang memang disiapkan untuk pekerjaan tertentu, bukan pekerjaan yang dilakukan atas dasar “ kebetulan” atau karena tidak mendapatkan pekerjaan.

Menurut Keneth Lynn (1945) profesi didefinisikan sebagai berikut : “Suatu profesi menyajikan jasa yang berdasarkan ilmu pengetahuan yang hanya dipahami oleh orang-orang tertentu secara sistimatik diformulasikan dan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan klien, berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka yang dimaksud dengan Profesi merupakan pekerjaan saintific untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat, atau dengan kata lain, profesi merupakan, pekerjaan yang menuntut keahlian yang diperoleh dari pendidikan dan latihan serta memiliki kesesuaian antara disiplin keilmuwan yang dipelajari dengan pekerjaan yang diambil.

Profesionalisme berasal dari kata profesi dalam kamus bahasa Indonesia yaitu suatu bidang pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian, jadi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai keahlian dalam membidangi bidangnya atas dasar pendidikan yang khusus.

Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat.

Makagiansar, M. (1996) profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai.

Nasanius, Y.(1998) mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.

Diknas, (2001: 897) Profesioanalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional.

Guru profesional memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.

Dari sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills dalam bukunya Professionalization (1972) mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sesungguhnya tidak ada di dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, akan tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi secara penuh. Kata profesional berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan oleh seorang penyandang profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, kata profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.

Jika melihat melihat batasan tentang profesi tersebut, maka yang dimaksud dengan profesionalisme adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh yang profesional (Tafsir, 1994, 107) dan pekerjaan Profesional akan senantiasa menggunakan teknik dan prosedur yang berpijak pada landasan intelektual yang harus dipelajari, secara sengaja, terencana, kemudian dipergunakan demi kemaslahatan oranglain (Sardiman:131). Lebih lanjut Yasin mengatakan bahwa kemampuan profesional dimaksudkan sebagai tingkat keahlian (kemahiran) yang dipersyaratkan (dituntut) untuk dapat melakukan suatu pekerjaan (jabatan) yang dialkukan secara efisien dan efektif dengan tingkat keahlian yang tinggi dalam mencapai tujuan (pekerjaan tersebut)(Rahrdjo, 1997:35).

  1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru dan kendala dalam pelaksanakan Sertifikasi Guru.

Berdasarkan investigasi lapangan, maka ada beberapa permasalahan yang terjadi terkait proses sertifikasi guru, antara lain sebagai berikut :

Pendaftaran Calon Peserta dan Penetapan Peserta

  1. Pendaftaran Calon Peserta

Proses pendaftaran calon peserta dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

  • Penjaringan/pendataan calon peserta sertifikasi guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh sekolah, selanjutnya disampaikan kepada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  • Hasil temuan menunjukkan bahwa proses pengiriman data peserta telah dilakukan melalui sistem online, namun di beberapa daerah data yang sudah dikirim kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dijadikan dasar acuan penetapan peserta sertifikasi guru karena masih menggunakan data lama yang beium diperbaharui. Hal ini menimbulkan permasalahan dengan munculnya nama-nama guru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai dengan nama sebenarnya yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan Ka bu paten/Kota.
  • Ketidak sesuaian nama antara data yang telah dikirim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebabkan permasalahan di lapangan dan sering dipertanyakan oleh calon peserta sertifikasi. Sebagai contoh ada nama peserta sertifikasi yang sudah meninggai dunia, pensiun, dan mengalami mutasi struktural, akan tetapi nama-nama tersebut masih terdapat dalam data yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan instansi yang paling mengetahui tentang guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Penggunaan sistem online pada kenyataannya masih menimbulkan permasalahan antara lain berupa ketidak-akuratan data calon peserta sertifikasi. Hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi pendataan peserta sertifikasi guru termasuk juga dengan Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) selaku penyelenggara sertifikasi.
  • Hasil temuan dilapangan memperoleh informasi di lapangan bahwa untuk keakuratan data sebaiknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan sepenuhnya data yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai bahan acuan atau pedoman dalam rangka penetapan calon peserta sertifikasi. Mengingat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selalu memperbaharui (updating) data para guru di daerahnya masing-masing.
  • Dalam hal pendaftaran peserta penjaringan/pendataan calon peserta sertifikasi guru yang berada di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh pihak sekolah. Selanjutnya data calon peserta diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama.
  • Hasil pengamatan memperoleh data bahwa sistem online belum dipergunakan dalam pengiriman dokumen calon peserta sertifikasi guru dari daerah ke kantor Kementerian Agama di Jakarta. Namun pengiriman dokumen masih menggunakan system manual yaitu hard copy. Hal tersebut dilaporkan oleh guru-guru di daerah. Keterangan yang sama disampaikan juga oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Penggunaan sistem manual berupa data hard copy yang tersedia dalam bentuk long-list tidak bisa di up date oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di daerah. Hal ini dibenarkan pula oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam dan Direktur Pendidikan Agama Islam pada Kementerian Agama RI dalam pertemuan dengan Tim Ombudsman RI pada tanggal 2 Mei 2012.
  • Fakta lain yang ditemukan adalah perbedaan kesempatan mengikuti sertifikasi bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum dan yang mengajar di Madrasah atau Pesantren. Walaupun sama-sama berada di lingkungan Kementerian Agama, namun guru yang mengajar di Madrasah dan Pesantren lebih diprioritaskan dari pada guru agama di sekolah umum. Perbedaan lain juga terdapat dari segi usia, dimana guru yang berada di lingkungan Kementerian Agama yang akan mengikuti sertifikasi guru berusia lebih muda dibandingkan dengan guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut disebabkan karena jumlah guru yang mengikuti sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  1. Penetapan Peserta

Penetapan calon peserta sertifikasi guru dilakukan berdasarkan kewenangan pada masing-masing kementerian. Bagi guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan penetapan peserta dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (dulu Mendiknas) atas usul Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan bagi guru yang berada dilingkungan Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri Agama atas usulan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Hasil investigasi Tim Ombudsman memperoleh fakta sebagai berikut

  • Tidak semua guru yang memenuhi kriteria dapat menjadi peserta, khususnya guru yang telah berusia di atas 50 tahun dan guru yang telah memiliki pengalaman kerja 20 tahun. Fakta ini terjadi hampir disemua Guru yang berusia di atas 50 tahun tersebut adalah guru yang sudah mendekati masa pensiun, sehingga waktu dan peluang untuk mengikuti sertifikasi guru relatif sangat terbatas. Para guru mengharapkan adanya prioritas bagi mereka yang telah berusia lanjut dan mendekati masa pensiun dan telah memiliki pengalaman kerja lebih dari 20 tahun, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dari aspek masa pengabdian guru.
  • Penetapan peserta bagi guru dengan syarat usia dan masa kerja pada point 1 di atas sebenarnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menyebutkan bahwa : “Kriteria sebagai peserta untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola portofolio antara lain guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualdikasi akademik 5-1 atau D4 apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai go/ongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a11. Hal ini diatur lebih lanjut dalam ketentuan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (Tahun 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012).

Pemangku kepentingan yang terkait dengan sertifikasi guru yaitu PGRI melalui pengurusnya di daerah juga memberikan pendapat dan saran serta mengharapkan perlu adanya prioritas dan kemudahan yang diberikan kepada guru yang sudah mencapai usia 50 tahun dengan pengalaman kerja lebih dari 20 tahun. Hal ini diperkuat pula oleh Ketua Pengurus Besar PGRI (Pusat) yang menyampaikan bahwa : “Penetapan peserta sertifikasi banyak persoa/an, banyak pungutan, tidak adil terutama bagi mereka yang sudah berusia lanjut dan masa kerja yang relatif lama”(makalah Ketua PB PGRI dalam Rapat Konsinyering 20 April 2012 di Bandung.

Hal lain yang menjadi temuan adalah adanya perilaku koruptif oleh petugas di lapangan berupa praktik “pungutan/penerimaan uang” (meskipun dikatakan secara sukarela) dari para guru sebagai calon peserta kepada petugas yang mengurus pendaftaran dan pengusulan calon peserta. Hal ini terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Penjelasan yang sama juga diperoleh dari hampir semua intansi di daerah yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Kantor Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Praktik pemberian uang dimaksud terjadi karena tidak ada alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pelaksanaan pendaftaran dan pengusulan calon peserta sertifikasi. Sedangkan petugas yang ditunjuk sebagai pelaksana pendaftaran harus bekerja ekstra bahkan bekerja sampai larut malam karena terikat dengan terbatasnya tenggang waktu pendaftaran dan penyampaian nama-nama peserta ditetapkan oleh Kementerian.

  1. Sosialisasi

Temuan investigasi memperoleh fakta

  1. Frekuensi pelaksanaan sosialisasi sertifikasi dirasakan sangat kurang. Hal ini mengakibatkan pemahaman guru tentang ketentuan pelaksanaan sertifikasi tidak cukup memadai, sehingga guru calon peserta sertifikasi tidak mempersiapkan diri secara baik termasuk melengkapi persyaratan sertifikasi yang ditentukan.
  2. Menurut keterangan dari LPTK minimnya sosialisasi disebabkan karena waktu untuk sosialisasi sangat terbatas, tidak adanya anggaran, peraturan teknis (Permendikbud tentang Sertifikasi Guru) yang mengalami perubahan setiap Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh pihak LPMP bahwa sosialisasi sangat minim disebabkan tidak adanya anggaran dan berubah­ubahnya peraturan teknis tentang panduan pelaksanaan sertifikasi, serta waktu penerbitan dan penyampaian peraturan teknis tersebut dari Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke daerah sangat berdekatan dengan waktu pelaksanaan sertifikasi.
  3. Keterlambatan penyampaian peraturan teknis dimaksud berdampak pada waktu pelaksanaan sosialisasi yang sangat minim bahkan di daerah tertentu tidak tersosialisasikan sama sekali. Sebagai contoh PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan diundangkan pada tanggal 10 Maret 2011, namun baru disampaikan ke daerah pada bulan April 2011. Disamping itu petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2011 diterbitkan bulan April 2011, sehingga tidak dapat disosialisasikan secara balk oleh penyelenggara sendiri maupun kepada calon peserta sertifikasi.
  4. Kendala lainnya dalam sosialisasi adalah kurangnya koordinasi antar instansi terkait (Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, LPMP, Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan LPTK). Kendala tersebut terjadi karena instansi penyelenggara memiliki berbagai tugas pokok lain yang menjadi tanggungjawab instansi masing­masing, selain melaksanakan sertifikasi guru. Hal ini menyebutkan pelaksanaan sertifikasi tidak terkoordinasi dan tersosialisasikan dengan balk.
  5. Penetapan Kuota

Penetapan kuota bagi peserta sertifikasi guru setiap tahunnya sangat terbatas, sehingga target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2014 tidak akan tercapai sesuai amanat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menyebutkan “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang ini wajib memenuhi kualifiksi akademik dan sertifikat pendidikan paling lama 10 (sepu/uh tahun) sejak berlakunya undang-undang ini”.

Berikut data penetapan kuota peserta sertifikasi guru dari tahun 2007 s.d 2012:

 

Tabel Kuota Peserta Sertifikasi Guru

Sumber Konsorsium Sergur tahun 2012

Dari tabel di atas diketahui bahwa jumlah kuota peserta sertifikasi dari tahun 2007 s.d tahun 2012 adalah 1.390.450 orang. Dengan demikian rata-rata kuota setiap tahunnya adalah 231.741 orang, sedangkan jumlah guru di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 2.925.676 orang. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah guru yang belum disertifikasi adalah 1.535.226 orang. Jumlah ini tidak mungkin diselesaikan sampai dengan 2014, kecuali jika pada tahun 2013 dan 2014 ditetapkan kuota sebesar 767.604 orang/tahun. Oleh karena itu pemerintah perlu menyiapkan langkah-Iangkah antisipasi bilamana sampai dengan tahun 2014 target sertifikasi guru tidak tercapai secara keseluruhan. Hal ini dapat diantisipasi dengan menyiapkan program lanjutan serta target waktu yang realistis bagi guru yang belum dapat mengikuti sertifikasi sampai dengan tahun 2014.

  1. Uji Kompetensi Awal

Pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 dilakukan meialui penilaian Portofolio dan PLPG tanpa didahului dengan kegiatan Uji Kompetensi Awal (UKA). Namun pada tahun 2012 pemerintah menetapkan kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA).

Hal ini menyebabkan permasaiahan bagi guru sebagai berikut :

  1. Peserta sertifikasi menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah yang mempersulit proses pelaksanaan sertifikasi guru dengan memberlakukan UKA sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa uji kompetensi adalah portofollo dan jika tidak lengkap dilakukan melalui PLPG, jadi kebijakan menetapkan/melaksanakan UKA adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan para guru (Maladministrasi).
  2. PGRI selaku pemangku kepentingan telah menyampaikan pendapat dan saran bahwa UKA bukan merupakan persyaratan untuk mengikuti PLPG yang bilamana pesertanya dinyatakan tidak lulus maka tidak dapat menjadi calon peserta sertifikasi seperti yang terjadi pada tahun 2012. Bahwa uji kompetensi sebenarnya dilaksanakan bagi semua guru dan dosen sebagai bahan evaluasi untuk guru/dosen yang bersangkutan, institusi tempat kerja, pemerintah daerah, LPTK, bahan pemetaan dan menetapkan kategorisasi guru berdasarkan kompetensi serta untuk melaksanakan pembinaan bagi profesi, kompetensi, karier dan tugas tambahan lainnya.
  3. Tim memperoleh data/informasi dari guru bahwa pelaksanaan UKA dirasakan memberatkan khusus bagi guru yang sudah berusia di atas 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja lebih dari 20 (dua puluh) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012.

Kendala lain yang dialami oieh guru dalam mengikuti UKA adalah materi atau soal ujian yang sulit, sementara waktu ujiannya sangat terbatas. Pelaksanaan UKA juga menjadi kendala bagi guru yang bertugas di daerah “Terpencil, Termiskin dan Terluar (3T)”, serta guru yang sudah berusia lanjut dan akan memasuki masa pension. Demikian pula peserta yang memiliki latar belakang pendidikan bukan S1 atau D-IV banyak yang tidak lulus karena tidak dapat bersaing dengan guru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi. Oleh karenanya pemerintah perlu memperhatikan nasib guru tersebut dengan menerbitkan kebijakan yang mempermudah guru dalam mengikuti sertifikasi dan menghapus kebijakan tentang UKA tersebut.

  1. Inkonsistensi Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Hasil investigasi Tim Ombudsman memperoleh fakta bahwa pola sertifikasi guru selama ini mengalami perubahan secara terns menerus dari awal pelaksanaan tahun 2006 sampai dengan tahun 2012, yaitu sebagai berikut :

  1. Pada tahun 2006 melalui tes tertulis, self APP dan Portofolio, penilaian sejawat dan tes kinerja.
  2. Pada tahun 2007 dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian
  3. Pada tahun 2007 dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian
  4. Pada tahun 2009 dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, PLPG dan pemberian sertifikasi pendidik secara langsung (PSPL).
  5. Pada tahun 2010 dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, PLPG dan pemberian sertifikasi pendidik secara langsung (PSPL).
  6. Pada tahun 2011 dilakukan melalui penilaian portofolio, pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pemberian sertifikasi pendidik secara langsung (PSPL), dan pendidikan profesi guru.
  7. Pada tahun 2012 dilakukan melalui pola yang sama dengan tahun 2011, namun khusus untuk PLPG diawali dengan Uji Kompetesi Awal (UKA). Peserta yang tidak lulus UKA tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan dan baru dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

Poia pelaksanaan sertifikasi guru yang setiap tahunnya mengalami perubahan menyebabkan beberapa hal

  1. Ketidakpastian implementasi di lapangan, mengingat peserta dan penyelengara sertifikasi guru harus menyesuaikan dengan pola baru setiap tahunnya, sementara waktu untuk sosialisasi perubahan pola setiap tahunnya sangat kurang atau bahkan buku panduan pelaksanaannya sering teriambat disampaikan kepada penyelenggara sertifikasi guru.
  2. Perubahan pola membutuhkan waktu penyesuaian untuk memahami dan menerapkan peraturan yang baru.
  3. Perubahan pola setiap tahun mengakibatkan kurangnya kesiapan penyelenggara sertifikasi terutama dari sisi perencanaan yang berdampak pada pelaksanaan di lapangan, mengingat kondisi geografis daerah yang berbeda­beda, termasuk juga berdampak pada kesiapan para guru peserta sertifikasi dan instansi terkait lainnya.
  4. Memperhatikan berbagai inkonsistensi pelaksanaan sertifikasi guru di atas, Pemerintah melalui Menteri   Pendidikan dan                Kebudayaan selaku penanggungjawab pelaksanaan sertifikasi guru perlu menghentikan kebijakan/peraturan yang selalu berubah-ubah dan tidak konsisten termasuk pengaturan mekanisme remidi (remidial) bagi peserta sertifikasi yang dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti PLPG. Mengingat seiama ini kesempatan yang diberikan bagi guru yang tidak lulus mengulang tiap tahunnya berubah dan tidak konsisten. Sebagai contoh pada tahun 2011 bagi peserta sertifikasi yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang hanya 1 (satu) kali, sementara pada tahun sebelumnya diberikan kesempatan remidial 2 (dua) kali, kemudian pada tahun 2012 remidial dikembalikan menjadi 2 (dua)
  1. Tanggungjawab intansi terkait dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru.

Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu :

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait sertifikasi guru selama ini telah berupaya maksimal melakukan perbaikan dengan menerbitkan peraturan menteri serta peraturan teknis lainnya. Akan tetapi masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, mengingat peraturan dimaksud hampir setiap tahunnya mengalami perubahan bahkan terdapat kebijakan yang tidak konsisten dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini memberikan ketidakpastian bagi penyelenggaraan setifikasi guru.

Kendala lainnya juga terkait koordinasi pelaksanaan antar instansi seperti Kementerian Pendidikan Kebudayaan dengan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan yang terkait dengan anggaran dan pemberian tunjangan profesi guru. Demikian pula antara Kementerian dengan jajaran Dinas Pendidikan di daerah pada tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini diketahui dari hasil temuan Tim Ombudsman bahwa kurangnya koordinasi antara instansi tersebut menyebabkan banyak permasalahan sertifikasi guru yang tidak dapat diselesaikan dengan segera, seperti update data peserta, akomodasi dan distribusi bahan yang terlambat, tidak ada penyelesaian laporan/pengaduan tentang keberatan para guru yang tidak lulus, proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), pelaksanaan penyetaraan/inpassing, dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

  1. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk KSG yang tugas utama merumuskan standardisasi proses dan hasil sertifikasi guru, serta meiaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.

Beberapa permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas KSG yaitu :

  1. KSG sebagai policy making yang sangat berperan dalam menentukan kebijakan sertifikasi guru, sehingga peran KSG sangat sentral dan strategis. Namun mengingat keanggotaan KSG terdiri dari lintas sektoral, maka terdapat kesulitan dalam koordinasi dan mengambil keputusan yang seharusnya diperiukan untuk mengatasi kendala di lapangan dalam pelaksanaan sertifikasi,
  2. KSG juga berperan dalam menyusun materi ujian, namun dalam pelaksanaannya KSG masih belum maksimal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sertifikasi, sebagai contoh materi yang telah diajarkan dalam PLPG tidak sesuai dengan materi ujian, hal ini ditemukan pada saat ujian mata pelajaran biologi di Universitas Negeri Surabaya pada tahun
  3. Hal yang luput dari perhatian KSG adalah jadwal pelaksanaan sertifikasi melalui pola PLPG dengan jalur blok dirasakan sangat padat dan menguras energi. Pelaksanaannya dilakukan selama 10 (sepuluh) hari terhitung mulai pukul 00 sampai dengan pukul 21.00, selain itu para peserta PLPG juga dibebankan untuk membuat makalah atau laporan setelah selesai mengikuti jam pelatihan. Hal tersebut berpengaruh secara fisik maupun mental dalam penyerapan materi juga dalam pelaksanaan ujian. Para guru mengusulkan sebaiknya waktunya PLPG diperpanjang yakni berkisar antara 20 (dua puluh) hari, dengan pengurangan jumlah jam pelatihan setiap hari.
  4. Sampai dengan saat ini kebijakan pelaksanaan sertifikasi belum memperhatikan nasib para guru honorer, oieh karenanya KSG perlu mengambil langkah­Iangkah untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta untuk mengikuti sertifikasi guru. Selama ini guru honorer yang mengikuti sertifikasi hanya guru honorer yang mengajar di sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan. Hal ini terbukti bahwa dari persyaratan para guru honorer swasta yang akan mengikuti sertifikasi, wajib melampirkan Surat Keputusan dari pihak Yayasan, dengan demikian banyak sekali guru honorer yang tidak mempunyai kesempatan mengikuti sertifikasi guru meskipun mereka telah mengajar dalam waktu yang cukup lama dan memiliki kapasitas yang baik. Kebijakan tersebut bertentangan dengan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Dari ketentuan tersebut sesungguhnya semua guru berhak mengikuti sertifikasi guru.
    1. Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK)

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pelaksana Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan yakni melalui MOU dengan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Pendidikan (BPSDMPP), sementara sebelum tahun 2012 MOU dilakukan antara LPTK dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

Dalam penyelenggaraan sertifikasi guru LPTK memiliki peran sangat penting karena menentukan kelulusan peserta, oleh karenanya LPTK dituntut memiliki standar mutu yang menjamin kelulusannya. Namun masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraannya, hal ini dapat dilihat dari temuan Tim Ombudsman di lapangan yaitu :

  1. Jumlah/prosentase ketidaklulusan pada setiap LPTK yang perbedaannya cukup signifikan, sebagai contoh para guru di Kabupaten Ponogoro, Magetan, dan Tulungagung, (Provinsi Jawa Timur) menyampaikan bahwa dalam ujian tertulis pada PLPG Tahun 2011 untuk mata pelajaran Biologi di Universitas Negeri Surabaya (UNESA) jumlah ketidaklulusan mencapai 77 %, sedangkan di Universitas Negeri Malang untuk mata pelajaran Geografi ketidak lulusan sekitar 40 % dan Bahasa Inggris sekitar 55 %.
  2. Prosentase jumlah ketidaklulusan tersebut dapat dijadikan pertimbangan bagi LPTK untuk menjaga kualitas lulusan dan tanggung jawabnya selaku penyelenggara sertifikasi. Para guru justru mempermasalahkan, mengapa hal itu bisa terjadi dan apakah persoalannya terletak pada kemampuan guru atau materi ujiannya yang sulit karena tidak diajarkan pada saat PLPG. Namun demikian menurut Rektor Universitas Negeri Malang, semua rayon LPTK tanpa terkecuali hares tetap menjaga mutu/kualitas lulusan sertifikasi yang Sehingga tidak akan timbul kesan bahwa kalau mengikuti PLPG di Universitas tertentu, pasti akan lulus semua dan begitu juga sebaliknya.
  3. Menurut LPTK pelaksanaan PLPG selama 10 (sepuluh) hail dengan 90 Jam Pelajaran dengan materi yang cukup padat, selain masih diberi tambahan tugas kelompok. Akhirnya membuat guru peserta PLPG lelah baik secara fisik maupun mental. Justru pada pemberian materi PLPG 2011 yang menyangkut konten hanya 6 jam pelajaran kondisinya jauh lebih balk, selain itu, dari hasil investigasi, diperoleh data yang menyebutkan bahwa penyebab ketidaklulusan guru dalam PLPG disebabkan kurangnya nilai pada Ujian Tertulis ujian dimana nilai ujian dipersyaratkan adalah > 60,00. Soal dan nilai Ujian Tertulis sepenuhnya adalah tanggung jawab Konsorsium Sertifikasi Guru.
  4. Dalam hal anggaran, bahwa biaya yang dianggarkan untuk pelaksanaan sertifikasi sebesar Rp. 2.500.000,- per peserta adalah sangat tidak memadal pada kondisi saat ini. Anggaran yang terbatas tersebut menyulitkan penyelenggara untuk menyediakan akomodasi dan konsumsi yang layak untuk peserta. Akibatnya penyelenggara menetapkan lokasi tempat menginap peserta jaraknya jauh dari tempat penyelenggaraan Hal ini antara lain terjadi pada pelaksanaan PLPG di Universitas Negeri Surabaya, karena penyeienggara harus mencari tempat akomodasi yang biayanya murah.
    1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)

Salah satu tugas utama LPMP adalah menetapkan besaran kuota kabupaten/kota dan melakukan verifikasi data. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi dalam melakukan tugas dan fungsi dalam proses sertifikasi guru hanya melakukan pekerjaan yang sudah dilakukan oleh Dinas (pengulangan), yaitu melakukan verifikasi data. Sejauh ini LPMP seolah-olah hanya dimintai bantuan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi, mereka diundang sebagai narasumber bukan berdasarkan program sendiri.

LPMP adalah lembaga strategis yang memiliki somber daya untuk membantu pelaksanaan sertifikasi guru, namun selama ini justru LPMP belum difungsikan secara maksimal untuk membantu pelaksanaan sertifikasi guru. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa LPMP selama ini kurang diberdayakan karena kewenangannya yang terbatas dan tidak didukung dengan anggaran yang memadai. Dari temuan di lapangan, selama ini para guru memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada LPMP dibandingkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, sebagaimana disampaikan para guru kepada Tim Ombudsman. Oleh karena itu, penguatan LPMP dalam hal kewenangan dan anggaran sudah selayaknya dipertimbangkan dalam membantu meningkatkan kualitas program sertifikasi guru tersebut.

  1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Dalam penyelenggaraan sertifikasi guru Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang secara teknis bertugas melakukan fungsi administrasi yaitu dari pendataan talon peserta, melakukan verifikasi data peserta, koordinasi dengan instansi terkait, memfasilitasi kegiatan panitia sertifikasi guru di divas pendidikan kabupaten/kota dan mengkoordinasikan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut sertifikasi guru dengan LPTK rayon yang ditunjuk.

Tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sangat strategis, namun pada kenyataannya masih terdapat kendala seperti tidak maksimal melakukan sosialisasi, sehingga banyak guru-guru yang tidak tahu secara utuh mengenai materi sertifikasi guru. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu bagi Dinas bersangkutan melaksanakan sosialisasi

  1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pada prinsipnya tugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam menyelenggaraan sertifikasi guru hampir sama dengan tugas yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun masih terdapat beberapa kendala seperti in put data calon peserta masih menggunakan sistem manual sehingga mengalami kesulitan dalam up date data peserta. Penerbitan NRG khusus bagi guru di lingkungan Kementerian Agama masih dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hal ini memperlambat administrasi. Oleh karenanya penerbitan NRG sebaiknya dilakukan sendiri oleh Kementerian Agama, mengingat hal ini pernah pula dilakukan sebelumnya.

  1. Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Kendala Dalam Pelaksanaannya.
  2. Mekanisme pemberian Tunjangan Profesi Guru

Pemberian tunjangan profesi guru berdasarkan instansi penyelenggara dibedakan antara guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan guru di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian tunjangan profesi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibedakan antara guru swasta dengan guru negeri. Bagi guru swasta pemberian/pembayaran tunjangan profesi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan bagi guru negeri pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Data di lapangan menunjukkan proses ini menghambat kelancaran pemberian tunjangan, sehingga sebaiknya pemberian tunjangan bagi guru balk swasta maupun negeri cukup dilakukan oleh satu instansi saja dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Adapun pemberian tunjangan sertifikasi guru bagi guru swasta maupun guru negeri di Iingkungan Kementerian Agama dilakukan sepenuhnya oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  1. Kendala dalam Pelaksanan Pembayaran

Pada kenyataannya pembayaran tunjangan sertifikasi guru hampir selalu mengalami keterlambatan. Sebagian besar guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi belum menerima tunjangan, bahkan terdapat guru yang sudah hampir 2 (dua) tahun lulus sertifikasi namun belum menerima tunjangan profesi, meskipun yang bersangkutan telah memenuhi segala persyaratan.

Beberapa kendala yang terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut :

  1. Nomor Registrasi Guru (NRG)

Masih terdapat kendala terhadap guru di lingkungan Kementerian Agama yang telah lulus Sertifikasi/PLPG namun belum memperoleh NRG karena masih menunggu penerbitannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses penerbitan NRG tersebut membutuhkan waktu lama dengan birokrasi yang berbelit-befit.

Pada saat penerbitan NRG, guru tidak langsung dibayarkan tunjangannya karena sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, yang menyebutkan : “Tunjangan Prates/ Guru diberikan terhitung mutat Evian Januar’ tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Register Guru dari Kementerian Pendidikan Nasionalm.

Sebagai contoh, pada tahun 2011 NRG guru yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur belum diterbitkan, sehingga terlambat dalam menerima tunjangan profesi yang menjadi hak guru. Padahal dana tunjangan profesi sudah tersedia di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Akibat dari penerbitan NRG yang dilakukan secara bertahap dan tidak berkesinambungan dengan kata lain “dicicil” merugikan guru karena tertunda memperoleh tunjangan yang menjadi haknya.

Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak serius dalam mengurus penerbitan NRG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama. Sebaiknya penerbitan NRG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama dapat langsung diterbitkan oleh Kementerian Agama karena secara kelembagaan dan struktural Kementerian Agama sudah memiliki Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam (Pendis) yang memiliki tugas pokok melaksanakan administrasi guru, seperti Direktorat Pendidikan Islam Pada Sekolah (Ditjen PAIS), Madrasah, Diktis dan Pendidikan Diniyah, Pontren. Bahkan tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 Kementerian Agama pernah menerbitkan NRG sendiri dan dalam kenyataannya hal tersebut dapat dilakukan dengan balk dan berjalan lancar.

  1. Jam Mengajar

Pemberian tunjangan sertifikasi guru terkendala karena persyaratan jam mengajar selama 24 jam/minggu. Guru yang telah lulus sertifikasi wajib mengajar pelajaran secara tinier (mata pelajaran yang sama) selama 24 jam/minggu, tentunya hal itu sangat menyulitkan untuk dilaksanakan, terutama untuk mata pelajaran yang jam pelajarannya terbatas seperti Olah Raga, Kesenian, Agama Islam, dan Bahasa Inggris.

Untuk memenuhi jam mengajar 24 jam/minggu disatu sekolah sulit dipenuhi, bahkan di sebagian sekolah hal itu tidak mungkin dilakukan. Sementara bagi guru yang ingin mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar tidak mudah dilakukan, mengingat kesulitan menemukan sekolah yang lowong mata pelajaran tinier tersebut. Apalagi kalau di daerah terpencil, hal tersebut tidak akan mudah terpenuhi karena terbatasnya jumlah sekolah.

Menurut guru, ketentuan mengajar 24 jam/minggu sangat menyulitkan karena guru harus mencari-cari jam pelajaran di sekolah lain. Hal tersebut sangat menyedihkan bahkan diakui sendiri oleh seorang guru di Kabupaten Malang yang terang-terangan mengakui demi untuk memenuhi 24 jam/minggu harus “kongkalingkong” dengan Kepala Sekolah lain hanya untuk mendapatkan 5K mengajar di sekolah tersebut. Tindakan ini, dilakukan juga oleh guru di Provinsi Riau, Provinsi Jawa Tengah yaitu sibuk mencari jam pelajaran ke sekolah lain. Akibatnya guru tidak konsentrasi meningkatkan kemampuannya, tetapi dengan berbagai cara mencari kesempatan untuk memenuhi target 24 jam mengajar seminggu. Guru mengusulkan bilamana ketentuan 24 jam/minggu untuk mata pelajaran linier tersebut tidak dapat dipenuhi, maka diberikan kesempatan untuk mengajar pada mata pelajaran lain yang sesuai dengan kemampuan guru bersangkutan.

Disamping itu, guru juga mengusulkan agar ketentuan jam mengajar 24/minggu dirubah/diturunkan menjadi 18 jam pelajaran/minggu. Hal ini disebabkan karena guru tidak hanya bertugas mengajar, melainkan mereka juga harus mendidik, membimbing dan membina para siswanya, sehingga ada kesempatan bagi guru mengalokasikan waktu untuk mendidik, membimbing dan membina para siswanya tersebut. Bahkan secara ekplisit guru mengakui, “kami ini dipaksa oleh sistem untuk menipu, sebenarnya guru mengajar tidak sampai 24 jam pelajaran, karena sebagai syarat untuk memenuhi tuntutan persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi, maka akhirnya segala cara dilakukan.”

  1. Pembayaran Tunjangan Tidak Penuh dan Pengajuan Impasing.

Kendala lain yang dialami dalam pembayaran tunjangan profesi di tahun 2010 dan 2011 adalah tidak dibayarkannya secara penuh untuk 12 bulan. Rata-rata masih terdapat kekurangan pembayaran selama 1-2 bulan, hal itu dilaporkan oleh hampir seluruh guru. Sehingga guru menuntut dan mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dapat membayarkan kekurangan pembayaran tunjangan. Tim Ombudsman telah pula meminta penjelasan/klarifikasi dari jajaran Kementerian Keuangan mengenal kekurangan pembayaran tunjangan dan memperoleh informasikan bahwa Kementerian Keuangan telah mentransfer tunjangan sertifikasi tahun 2010 dan 2011 penuh untuk 12 bulan.

Dalam praktek di lapangan pemberian tunjangan sertifikasi diberikan bervariasi, ada yang diberikan 3 (tiga) bulan sekali, ada yang 6 (enam) bulan sekali dan ada juga yang dibayarkan 1 (satu) tahun sekali bahkan 2 (dua) tahun sekali. Seharusnya pembayaran tunjangan profesi guru dapat dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah serta dapat dibayarkan setiap bulannya bersamaan gaji atau paling tidak di tiap akhir bulan berjalan. Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengupayakan pembayaran tunjangan dilakukan secara reguler per 3 (bulan) dan belum dapat dilakukan pembayaran per bulan, mengingat jumlah guru serta keterbatasan keuangan negara.

Guru swasta juga melaporkan tentang tidak diterimanya tunjangan profesi sebesar 1 (sate) kali gaji pokok seperti yang diterima oleh guru PNS, sehingga mengajukan impassing/penyesuaian untuk memperoleh hak yang sama dengan guru PNS. Sampai dengan waktu pelaksanaan investigasi oleh Tim Ombudsman diperoleh data bahwa guru swasta baru mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 1.500.000,-/bulan. Guru swasta melaporkan SK Impassing yang diajukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat lambat, rumit serta bertele-tele. Bahkan sampai diurus sendiri dengan cara datang ke Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta itupun belum juga terselesaikan. Sebagai gambaran bahwa guru swasta sudah mengajukan impassing selama dua tahun, namun belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini semakin menunjukan birokratisasi impassing sangat menghambat dan merugikan guru swasta.

  1. Pembinaan Profesi Guru Pasca Sertifikasi

Pengertian pembinaan Profesi Guru

Yang dimaksud dengan pembinaan profesi guru adalah : tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh hasll yang lebih balk guna memiliki Tatar be/akang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan yang diperoleh sete/ah menempuh pendidikan keguruan tertentu.

Dan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa pembinaan sebagaimana yang ada pada definisi “pembinaan” di atas belum dipikirkan secara serius oleh para pemangku kepentingan, khususnya bagi para guru yang sudah lulus sertifikasi, sehingga dampak dan perubahan kualitatif dalam proses belajar mengajar di kelas yang berdampak bagi siswa didik juga belum bisa dipastikan peningkatan kualitasnya.

Dalam kerangka dikeluarkannya kebijakan sertifikasi guru/pendidik, yang sesungguhnya bertujuan meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan. Untuk mengetahui sejauh mana upaya ini berhasil, maka perlu dilakukan suatu proses asesmen dan investigasi yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pembinaan profesionalisme guru pasca sertifikasi guru dalam jabatan dan model pembinaannya. Hasi] investigasi yang dilakukan sejauh ini dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa kompetensi guru yang dinilal tinggi adalah :

  1. Pertama, kompetensi paedagogik, meliputi : (1) menguasai teori belajar dan prinsip­prinsip pembelajaran yang mendidik, (2) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, dan (3) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  2. Kedua, kompetensi kepribadian, meliputi: menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat, daerah, asal, dan gender.
  3. Ketiga, kompetensi sosial, meliputi: beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektifitas sebagai pendidik.
  4. Keempat, kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasal standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, dan (2) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

Sedangkan kompetensi guru yang penilaiannya rendah adalah :

  1. Pertama, kompetensi paedagogik, meliputi: memfasilitasi pengembangan potensi anak didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  2. Kedua, kompetensi kepribadian, meliputi: bekerja mandiri secara profesional.
  3. Ketiga, kompetensi sosial, meliputi: berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah secara santun, empatik, dan efektif.
  4. Keempat, kompetensi profesional: (1) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan (2) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri (Ngabiyanto; 2011).

Tugas guru sebagai pengajar dijabarkan dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, menyebutkan sebagai berikut :

  • “Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok : merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran; dan membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kola guru’.
  • “Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau leblh satuan pendidikan yang memlliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah’:

Selanjutnya beban kerja guru harus memenuhi 24 jam/minggu sebagaimana diatur di dalam Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut yang berbunyi: “Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapatkan pengecualian dari Menten; dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan”.

Belum adanya mekanisme sistem “Resertifikasi” atau semacam evaluasi reguler dan sejenisnya, sehingga apakah guru yang telah tersertifikasi dan telah berlangsung beberapa waktu masih “layak” untuk tetap mengajar atau tidak. Sebagaimana yang telah dibahas pada bab sebelumnya, bahwa dalam masa awal proses pelaksanaan sertifikasi ini tampaknya sistem pendataan belum terbangun dengan baik. Untuk itu, diperlukan sistem pendataan yang akurat, mudah diakses dan mudah di-update.

Oleh karena itu, sistem pendataan ini perlu disusun di tingkat daerah (Sekolah, Dinas Kabupaten/Kota, LPMP dan LPTK), yang selanjutnya menjadi bangunan sistem pendataan di tingkat pusat (Ditjen DIKTI dan PMPTK). Model asesmen dan investigasi yang dikembangkan berdasarkan fokus yang telah ditentukan yaitu model pembinaan guru pasca sertifikasi meliputi kompetensi profesional, kepribadian, pedagogik, dan sosial. Pada tahap pertama akan menghasilkan model pembinaan guru pasca sertifikasi untuk guru sekolah dasar dan pendidikan menengah pertama.

Dalam rangka Pembinaan tersebut, Tim Ombudsman berpendapat bahwa regulasi dalam hal evaluasi terkait kemampuan guru menjadi guru/pendidik yang tersertifikasi secara berjenjang dan terprogram harus dipersiapkan sejak sekarang. Meskipun demikian, agar evaluasi yang diiakukan dan dilaksanakan terprogram tersebut tidak menimbulkan resistensi, maka sebaiknya tidak secara langsung berimplikasi pada penerimaan tunjangan sertifikasi guru sebagaimana yang sudah selama ini mereka terima. Hal tersebut secara psikologis untuk menghindari kekhawatiran/kerisauan/ketakutan dari guru/pendidik dalam merespon pelaksanaan evaluasi dimaksud di satu sisi, sedangkan di sisi lain ada kebutuhan bagi pemerintah untuk melakukan pemetaan atag kemampuan kapasitas guru/pendidik yang sudah tersertifikasi tersebut dalam rangka pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan yang akan datang. Oleh karena itu, evaluasi dalam rangka menjaga kualitas guru/pendidik tetap diperlukan dalam waktu segera, disisi lain terjaminnya tunjangan sertifikasi yang menopang kesejahteraan guru/pendidik yang tersertifikasi tidak bisa dikesampingkan, dengan demikian rencana “pembinaan” tetap bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan tingkat kesejahteraan guru/pendidik yang sudah lulus sertifikasi.

  1. Penanganan guru yang tidak lulus Sertifikasi

Hasil temuan obyek yang telah di lakukan oleh Tim Ombudsman memperoleh data bahwa masih banyak guru yang tidak lulus sertifikasi. Beberapa alasan yang menjadi faktor penyebab ketidaklulusan guru dalam mengikuti sertifikasi adalah :

  1. Kurangnya Transparansi Hasil Ujian

LPTK selaku penyelenggara sertifikasi beium menyediakan secara lengkap dan transparan pemberian informasi nilai hashl ujian bagi peserta yang tidak lulus sertifikasi. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi peserta yang ingin melihat hasil ujiannya, mengingat mekanisme tersebut tidak diatur secara eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan maupun petunjuk pelaksana serta petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru.

  1. Belum Adanya Mekanisme Pengajuan dan Penyelesaian keberatan

Disamping kurangnya transparansi, LPTK belum memiliki mekanisme pengajuan dan penyelesaian keberatan bagi peserta sertifikasi yang tidak lulus ujian. Dalam prakteknya guru yang tidak lulus ujian mengajukan keberatan kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pada hal instansi dimaksud tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan lulus tidaknya peserta sertifikasi.

LPTK selaku penyelenggara sertifikasi hanya menjelaskan secara lisan kepada guru dan menunjukkan dokumen hasil ujian dan umumnya menyarankan kepada peserta untuk mengikuti ujian ulang, hal ini dilakukan oleh LPTK bilamana terdapat peserta yang mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan sertifikasi.

  1. Mekanisme ujian ulang

Terhadap peserta yang dinyatakan tidak lulus sertifikasi dan telah mengalukan keberatan, akan tetapi ternyata tidak lulus, maka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diberikan kesempatan untuk mengulang. Oleh karenanya LPTK membantu memberikan informasi tentang mekanisme ujian ulang dan arahan bagi peserta untuk lebih menyiapkan diri untuk mengikuti ujian ulang.

Berdasarkan temuan Tim Ombudsman diketahui bahwa kebijakan ujian ulang berubah ubah, sebagai contoh pada tahun 2010 ujian ulang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali, sementara ditahun 2011 dilaksanakan hanya 1 (satu) kali, namun kemudian kebijakan tersebut berubah lagi menjadi 2 (dua) kali di tahun 2012. Dampak dari kebijakan ujian ulang yang berubah-ubah tersebut menimbulkan ketidakpastian dan kecemburuan bagi peserta yang hanya diberikan kesempatan mengikuti sertifikasi selama 1 (satu) kali,

  1. Ketidak siapan LPTK

Beberapa perguruan tinggi selaku penyelenggara sertifikasi guru yang menjadi obyek yang telah di investigasi Ombudsman yaitu Universitas Negeri Riau, Universitas Islam Sultan Syarif Kasim, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang dalam keterangannya menyatakan bahwa belum ada mekanisme baku untuk menampung, menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan/pengaduan apabila ada guru peserta sertifikasi yang tidak lulus. Sementara ini hanya inisiatif clad masing-masing LPTK yang sifatnya sporadis dan apa adanya, melalui komunikasi dan berusaha memfasilitasi guru yang keberatan dan kecewa karena tidak lulus ujian sertifikasi. Ketiadaan mekanisme penyelesaian penanganan laporan/pengaduan ini, terutama dirasakan betul bagi guru yang tidak lulus ujian tertulis PLPG 2011 di Unesa untuk bidang studi Biologi dan bidang studi Bahasa Inggris di Universitas Negeri Malang. Implementasi Permendikbud, khususnya pelaksananaan PLPG cukup variatif atau berbeda antara LPTK satu dengan LPTK lain. Hal ini menjadi pertanyaan bagi peserta yang tidak lulus. PGRI mempertanyakan bagaimana standarisasinya, pengawasannya, sehingga kemudian ada dugaan bahwa LPTK menetapkan standar kelulusan yang menyulitkan guru.

Prioritas bagi guru yang tidak lulus sertifikasi dengan mempertimbangkan usia dan masa kerja. Dari hasil temuan Tim Ombudsman memperoleh fakta bahwa guru yang dari segi usia sudah lanjut atau yang memasuki masa pensiun biasanya kalah bersaing dengan yang lebih muda, sementara dari masa kerja para guru tersebut rata-rata lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu perlu ada upaya afirmasi atau kebijakan tertentu dalam rangka memberikan prioritas bagi guru dimaksud. Misalnya dalam hal prioritas mengikuti ujian ulang sertifikasi atau dispensasi lain dengan mengingat usia serta masa kerja para guru

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan.

Berdasarkan analisis data diatas terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, penulis memperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  1. Program sertifikasi guru diharapkan pemerintah dapat mengatasi permasalahan kualitas pendidikan da kinerja guru akan meningkat.
  2. Tunjangan profesi pendidik (TPP) merupakan bentuk tunjangan yang diberikan kepada guru agar dapat meningkatkan kinerja profesinya.
  3. Terdapat berbagai permasalahan terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru yaitu sejak awal pendaftaran calon peserta, penetapan peserta, penetapan kuota dan uji kompetensi awal. Dalam hal pendaftaran calon peserta sertifikasi masih terdapat berbagai kekurangan yaitu pendaftaran calon dengan menggunakan sistem online masih belum menghasilkan data yang valid, karena tidak didukung dengan update data calon peserta yang akurat.
  4. Masih terdapat perbedaan sistem pendaftaran peserta sertifikasi guru antara Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dengan Kementerian Agama. Hal ini disebabkan karena Kementerian Agama belum sepenuhnya menggunakan sistem online, sehingga mengalami kesulitan dalam pendaftaran calon peserta. Khusus di Kementerian Agama masih terdapat perbedaan perlakuan antara guru yang mengajar di sekolah tertentu dengan guru yang mengajar pada sekolah umum, termasuk perbedaan dari segi usia guru yang mengikuti sertifikasi.
  5. Innplennentasi pelaksanaan sertifikasi guru model portofolio tidak diterapkan secara konsisten, dalam hal penetapan peserta sertifikasi guru yang berusia 50 tahun ke atas atau menjelang pension dan guru yang memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun dengan calon peserta yang usia lebih muda dan masa kerja lebih sedikit.
  6. Dalam penetapan peserta sertifikasi masih ditemukan praktek “pemberian uang” (meskipun secara sukarela) clari guru sebagai calon peserta kepada petugas yang mengurus pendaftaran dan pengusulan calon peserta. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya anggaran bagi petugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam proses administrasi pendataan dan penetapan calon peserta
  7. Terkait dengan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru masih kurang dan belum maksimal, hal ini disebabkan karena kurangnya koordinasi antara instansi terkait dan buku panduan pelaksanaan sertifikasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang setiap tahun berubah-ubah dan terlambat disampaikan ke instansi pelaksana di daerah.
  8. Jumlah kuota peserta sertifikasi dari tahun 2007 s.d tahun 2012 adalah 1.390.450 Penetapan kuota tersebut diperkirakan tidak akan terpenuhi pada tahun 2014, mengingat jumlah guru di seluruh Indonesia sampai hari ini tercatat 2.925.676 orang, Ini menunjukkan bahwa jumlah guru yang belum disertifikasi adalah 1.535.226 orang.
  9. Kebijakan sertifikasi guru yang didahului dengan penerapan Uji Kompetensi Awal (UKA) pada tahun 2012 merupakan penyimpangan/bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan prakteknya memberatkan guru dan dianggap kesan pemerintah sengaja mempersulit proses pelaksanaan sertifikasi Selain itu materi atau soal UKA yang sangat sulit sementara waktu ujiannya sangat terbatas. Pelaksanaan UKA tanpa mempertimbangkan kondisi para guru yang bertugas di daerah Terpencil, Termiskin dan Terluar (3T), serta guru yang sudah berusia lanjut dan akan memasuki masa pensiun serta memiliki latar belakang pendidikan di bawah persyaratan yang ditentukan.
  10. Kebijakan pola sertifikasi guru dari awal pelaksanaan tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 setiap tahunnya mengalami perubahan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian implementasi di lapangan, perubahan pola membutuhkan waktu penyesuaian untuk memahami dan menerapkan peraturan yang baru dan waktu untuk sosialisasi yang sangat terbatas sehingga berdampak pada pelaksanaan di lapangan.
  11. Penyelenggara sertifikasi kurang memperhatikan jadwal pelaksanaan PLPG yang sangat padat dan materi ujian yang sulit, hal tersebut mempengaruhi fisik maupun mental peserta sertifikasi dalam penyerapan materi dan pelaksanaan ujian.
  12. LPMP merupakan lembaga yang relatif dipercaya oleh guru untuk membantu melaksanakan sertifikasi guru, akan tetapi LPMP tidak difungsikan secara optimal padahal LPMP adalah iembaga strategis yang memiliki sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang memadal untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik.
  13. Tingkat kelulusan setiap LPTK berbeda-beda pada hal setiap LPTK memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan sertifikasi. Prosentase jumlah ketidaklulusan tersebut dapat dilihat sebagal pertimbangan setiap LPTK untuk menjaga kualitas kelulusan dan tanggung jawabnya selaku penyelenggara
  14. Koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru dalam hal evaluasi dan penyelesaian permasalahan secara komprehensif pada tingkat nasional yaltu antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama, termasuk antara pusat dengan daerah belum efektif.
  15. Pada tahap pembayaran tunjangan sertifikasi guru, keterlambatan serta ketidaksesuaian jumlah tunjangan yang dibayarkan/ditransfer masih menjadi keluhan rutin yang dialami oleh para guru penerima tunjangan sertifikasi. Hal ini disebabkan tidak sinkronannya koordinasi dan regulasi diantara beberapa Kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
  16. Pembayaran tunjangan yang dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota selama ini belum berjalan lancar, hal ini disebabkan karena transfer anggaran yang terlambat dari pusat ke daerah dan pembayaran dari daerah kepada para guru masih juga mengalami keterlambatan. Ketersediaan anggaran yang terbatas menjadi alasan Kementerian Keuangan untuk mengambil kebijakan pembayaran tunjangan guru secara berkala per triwulan dan belum bisa dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan para guru.
  17. Keterlambatan pembayaran tunjangan bagi guru yang berada di lingkungan Kementerian Agama disebabkan antara lain karena keterlambatan penerbitan NRG yang hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  18. Mekanisme impassing/penyesuaian pembayaran tunjangan khusus bagi gur swasta belum berjalan, laporan/pengaduan mengenai impassing sampai saat belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
  19. Administrasi Nomor Registrasi Guru sebagai salah satu persyaratan memperoleh tunjangan bagi guru yang telah lulus sertifikasi masih memerlukan waktu yang lama karena hanya dilakukan oleh satu kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pada hal terdapat guru yang berada di lingkungan Kementerian Proses penerbitan NRG yang memakan waktu lama khususnya bagi guru di lingkungan Kementerian Agama bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang balk.
  20. Keberlanjutan program sertifikasi guru dan mekanisme penyampaian laporan/pengaduan program sertifikasi guru pasta lulus ujian sertifikasi belum secara sistematis direncanakan dan menjadi program baku oleh instansi penyelenggara atau penanggung jawab sertifikasi guru dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Hal ini penting dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu guru sebagaimana tujuan penyelenggaraan sertifikasi guru.
  21. LPTK yang ditunjuk selaku penyelenggara sertifikasi tidak memiliki standar baku tentang penyiapan mated muatan lokal, standarisasi penilaian. Belum ada mekanisme penyelesaian laporan/pengaduan bagi guru yang menyampaikan keberatan atas penyelenggaraan sertifikasi guru pada semua instansi penyelenggara baik dalam tahapan pendataan, pendaftaran peserta, penyelenggaraan ujian maupun laporan/pengaduan mengenai ketidakiulusan.
  22. Belum adanya peraturan yang mengatur mengenai guru honorer yang telah mengabdi sebagai guru dalam jangka waktu lama seperti telah mengabdi selama 10 tahun ke atas untuk memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru.
  23. Perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah program tersebut dilakukan sesuai dengan yang direncanakan. Karenanya peneulisan ini dilakukan untuk mengetahui dampak pemberian tunjangan sertifikasi terhadap kinerja guru dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi guru dalam meningkatkan kinerjanya
  24. Bahwa program sertifikasi Guru dalam jabatan akan melahirkan tenaga pendidik yang profesional menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, diindikasikan dengan keimanan, ketaqwaan, aklak mulia, kesehatan, kecerdasan, kreatifitas, kemandirian, kecakapan dan daya saing.
  25. Bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Jabatan di Indonesia, sangat berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan kinerja guru yang memuaskan dan memberikan hasil yang optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.

 

  1. Saran-saran

Saran-saran bagi :

  1. Tenaga pendidik :
  • Meningkatkan kualifikasi akademik melalui pendidikan lanjutan.
  • Lebih intensif dalam mengeksplorasi model-model pembelajaran yang sifatnya inovatif.
  • Pemanfaatan media dalam pembelajaran
  • Partisipasi dalam forum-forum pendidikan.
  1. Lemabaga satuan pendidikan :
  • Mengupayakan fasilitas sesuai dengan kebutuhan minimal proses pembelajaran dengan (standar minimal pendidikan).
  • Pemberdayaan kelompok Guru (KKG, MGMP, KKS, KKM).
  1. Bagi Instansi terkait :
  • Melakukan perbaikan mekanisme dan prosedur sertifikasi guru yaitu sejak awal pendaftaran calon peserta, penetapan peserta, penetapan kuota, pelaksanaan ujian dan penentuan kelulusan, sehingga tidak terjadi perbeclaan daiam sistem pendaftaran peserta sertifikasi guru antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama.
  • Menghentikan kebijakan pola/sistem sertifikasi guru yang berubah-ubah setiap tahunnya dengan membuat peraturan yang bersifat definitif, sehingga memberikan kepastian bagi peserta dan penyelenggara serta dalam rangka kebutuhan untuk melakukan sosialisasi menjadi lebih longgar waktunya.
  • Melakukan perubahan pola penyeienggaraan dan pelaksanaan PLPG yang lebih terencana dengan balk dan mempertimbangkan kondisi para guru, mengingat selama ini yang dialami para peserta PLPG adalah ketersediaan waktu yang sangat terbatas, padat dan materi ujian yang sulk hal tersebut mempengaruhi fisik maupun mental peserta sertifikasi dalam penyerapan materi dan pelaksanaan ujian.
  • Menerbitkan Regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi peserta sertifikasi yang tidak lulus ujian, dengan mempertimbangkan aspek transparansi dan akuntabilitas, sehingga laporan/pengaduan yang terjadi dapat terselesaikan secara bark dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Menyederhanakan mekanisme pembayaran/transfer tunjangan profesi guru, sehingga memberikan kepastian dalam hal waktu dan jumlah tunjangan yang menjadi hak guru.
  • Melakukan penguatan terhadap Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dengan memberikan kewenangan dan anggaran yang memadai terkait pelaksanaan sertifikasi guru, untuk memberdayakan LPMP dalam membantu sosialisasi, verifikasi dan pengembangan/pembinaan profesi guru pasca sertifikasi.
  • Memberikan prioritas bagi guru yang akan memasuki usia pensiun (50 tahun ke atas) dan telah mengabdi lebih dari 20 tahun untuk mendapatkan kesempatan mempero[eh sertifikat pendidik melalui mekanisme dan proses yang secara khusus
  • Menyederhanakan persyaratan dan prosedur impassing bagi guru non PNS, sehingga setiap guru non PNS yang sudah lulus ujian sertifikasi memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan tunjangan profesi yang disetarakan dengan guru PNS.
  • Menyediakan anggaran yang memadai bagi penyelenggara khususnya pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang melakukan pekerjaan teknis administratif sertifikasi guru (memasukkan data dan verifikasi berkas calon peserta sertifikasi). Hal ini untuk menghindari praktek “KKN” dan tidak menyulitkan peserta dan petugas di iapangan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan di daerah masing-masing.
  • Memperbanyak kuota peserta pada tahun 2013 dan 2014 agar target sertifikasi untuk semua guru pada tahun 2014 (vide Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) dapat tercapai, serta menyiapkan program pembinaan yang berkesinambungan pasca lulus sertifikasi sehingga guru memiliki kemampuan yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
  • Melakukan standardisasi dan pengawasan bagi LPTK penyelenggara sertifikasi agar dapat memenuhi target kelulusan dan mutu lulusan sesuai yang diharapkan, sehingga tidak ada kesenjangan antara LPTK Negeri dengan LPTK Swasta sebagaimana yang selama ini terjadi.
  • Menyederhanakan dan mengurangi jam mengajar bagi guru yang telah lulus sertifikasi sebagai persyaratan memperoleh tunjangan menjadi kurang dari 24 jam perminggu, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan jabatan “perilaku KKN” dalam rangka memenuhi target waktu mengajar, sehingga dapat terjadi keseimbangan bagi seorang guru dalam mengajar, mendidik dan mengasuh.
  • Melakukan percepatan penerbitan NRG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama dengan cara mengembalikan kewenangan menerbitkan NRG kepada Kementerian Agama. Hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Menerbitkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mengawal kinerja guru yang telah bersertifikat pendidik secara sistemik, pragmatik dan regulatif dan tersingkronisasi diantara beberapa Kementerian terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru. Mengingat selama ini belum ada pengaturan secara khusus mengenai hal ini. Diharapkan landasan legal formal tersebut dapat berpengaruh terhadap kepangkatan dan penjenjangan karier guru.
  • Menghentikan pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) karena kebijakan yang bare dilakukan tahun 2012 tersebut dalam pelaksanaannya menyulitkan guru dan tanpa ada landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaannya

DAFTAR PUSTAKA

A.Samana Profesionalisme Keguruan, Yogjakarta Kanisius 1994, cet. Ke-1 Atmodiwiro

Adi Saiful, .Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru., http://www.SaifulAdi.wordpress.com, 6 Januari 2007 Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Anoraga, Panji. 1998. Psikologi Kerja. Bandung: Remaja Rosdakarya

Arikunto, Suharmini. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.

Yogyakarta: Rhineka Cipta.

Atmodiwiro, Soebagio, Manajemen Pendidikan Indonesia, Jakarta: PT. Ardadizya Jaya, 2000, cet. Ke-1

Azra, Azyumardi, Inovasi Kurikulum, Edisi 01/Tahun 2003, Strategi Pengembangan Kurikulum Madrasah Aliyah Dalam Era Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan.

Burhanuddin, Yusak, Administrasi Pendidikan, Bandung: cv. Pustaka Setia,1998, cet, Ke-1

Chumdori dkk. 2005. Landasan-Landasan Pendidikan Sekolah.Surakarta: Depdiknas

——–. 2010. ProfesiKependidikan di Indonesia. Diunduh dari http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/profesi-kependidikan-di-indonesia.html pada tanggal 09 November 2011 pukul 19:20.

Departemen Agama RI, Pedoman Pegawasan atas Tugas Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum di TK,SD,SLTP dan SMU/SMK,Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2003

__________, Profesionalisme Pegawasan Pendais, Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, 2003 Hamalik, Oemar,Pengembangan Sumber Daya Manusia:Manajemen Pelatihan ketenagakerjaan Pendekatan Terpadu,Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2005, cet Ke-3

Dirjen LPMP SUMUT. 2007. Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi. Medan.

http://www.ispi.or.id/2010/05/07/pendidikan-guru-masa-depan-yang-bermakna-bagi-peningkatan-mutu-pendidikan/

Hasibuan, H. Malayu S.P Manajemen: Dasar, Pengertian dan Masalah, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2005, edisi revisi, cet. ke-4

Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara, 2006

Irianto, Agus. 2006. Statistik Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: Predana

Media.

Kunandar. Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru Jakarta: Raja Grafindo persada,.2007.

_________, 2007. Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses dalam

Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Koonzt, Harold, et.al., Management, 7th Edition, Kogakusha Ltd Mac Graw Hill, 1980

Listiyono, Agus. Kurikulum Berbasis Kompetensi. http://www.kompas. Akses 27 Juli 2011

Lembaga Administrasi Negara, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

Majid. Abdul, 2007. Perencanaan Pembelajaran (Mengembangkan Standar

Kompetensi Guru). Bandung. Remaja Rosdakarya

Mangkunegara,Anwar. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Remaja Rosdakarya

Mantja. 2002. Metode Penelitian Survei. Jakarta. PT Pustaka LP3ES

Membina Mutu Pendidikan, (www. Kompas. Com), 3 februari 2005
Soebagio Atmodiworo, Manajemen Pendidikan Indonesia Jakarta: PT.Ardadijaya, 2000.

Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara.

Mulyasa, E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep, Karakteristik, dan

_____________. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

N.K, Roestiyah Masalah-masalah Ilmu Keguruan. Jakarta: Bina Aksara.1989
Ni.am, Asrorun. Membangun Profesionalitas Guru. Jakarta : eLSAS.

.______________2006.Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

_______________. 2007. Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

______________. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

________________. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Purwanto, Ngalim. 2003. Psikologi Belajar. Bandung: Remaja Rosdakarya Persada

Pusrwanto. Profesionalisme Guru. http://www.pustekkom. Akses 27 Juli 2011

Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Keagmaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Peraturan Mendiknas RI No. 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan , Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Rosyada,Dede Paradigma Pendidikan Demokratis: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Prenada Media. 2004.

Sujanto, Bedjo, Mensiasati Manajemen Berbasis Sekolah Di Era Krisis Yang Berkepanjangan, ICW, 2004. Syafarudin, Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan, Grasindo, 2002.

Samana, A. Profesionalisme Keguruan,Yogyakarta:Kanisius,1994 Uzer Usman, Moch. Menjadi Guru Profesional.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.2005.

Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Undang-Undang Republik Indonesia, No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Lembaga Negara Republik Indonesia, Nomor 4301

Uwes Sanusi, Manajemen Pengembangan Mutu Dosen, Jakarta: Logos wacana Ilmu,1999.Wahyu Ariyani, Doretea, Manajemen Kualitas, yogyakarta: Andioffset 1999

PELAKSANAAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pemerintahan dibentuk dengan maksud untuk membangun peradaban dan menjaga sistem ketertiban sosial sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar dalam konteks kehidupan bernegara. Dalam perkembangannya, konsep pemerintahan mengalami transformasi paradigma dari yang serba negara ke orientasi pasar (market or public interest), dari pemerintahan yang kuat, besar dan otoritarian ke orientasi small and less government, egalitarian dan demokratis, serta transformasi sistem pemerintahan dari yang sentralistik ke desentralistik.[1]

Perkembangan organisasi dalam beberapa dekade terahir menunjukan peningkatan yang signifikan, hal ini disebabkan dengan oleh berkembangnya perubahan dinamika yang ada dalam masyarakat terkait dengan kompleksnya sinegi antara bidang sosial, politik, budaya dan ekonomi sehingga keberadaan organisasi menjadi komponen yang sangat dominan sebagai pencerminan suatu masyarakat modern. Terlebih lagi menurut Perrow yang dikutip oleh Richard H. Hall bahwa [2] : We have become a society oforganization” they surround us, We are born in them and usually die in them. Our life space between is filled with them . They are just abaut impossible to escape. Organization are us inevitable a death and tax. They absorbed society.

Penekanan yang diberikan oleh Perrow adalah bahwa manusia sudah menjadi suatu organisasi masyarakat yang lahir dan mati didalamnya bahwa setiap ruangan dalam hidup manusia diisi oleh organisasi yang keberadaanya tidak mungkin dihindari. Namun mengapa manusia memerlukan organisasi?. Begitu pentingnya arti suatu organisasi sehingga Richard H. Hall memberikan jawaban nebgapa manusia memerlukan organisasi yaitu : The answer to why we have organizations is simple : to get things done. We have organization to do things that individuals can’not do by them selves. [3] Pada dasarnya organisasi dibentuk untuk mempermudah tugas dari manusia karena sebagai individu manusia tidak dapat serta merta menyelesaikan segala sesuatu dengan usaha sendiri.

Pemerintah adalah salah satu dari elemen suatu negara yang mempunyai fungsi memformulasikan, mengekpresikan, merealisasikan, keinginan rakyat yang oleh Beloff dn Peele dijabarkan menjadi tujuh fungsi pemerintah yaitu : a) Devense, b) Law and order; c) Taxation; c) Provision of welfare service; d) Protection of individuals; e) Regulating the economi; f) Prvision of certain economic service and; g) Development of humen and phisycal resouces.[4]

Fungsi-fungsi pemerintah tersebut disalurkan lewat kebijakan publik dan program-program pemerintah yang kesemuanya termasuk kedalam tugas administrasi publik.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antara bangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi dan aktivitas dunia usaha.

Kedua fenomena tersebut, baik demokratisasi maupun globalisasi, menuntut redefinisi peran pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan, cepat atau lambat mengalami pergeseran peran dari posisi yang serba mengatur dan mendikte ke posisi sebagai fasilitator. Dunia usaha dan pemilik modal, yang sebelumnya berupaya mengurangi otoritas negara yang dinilai cenderung menghambat aktivitas bisnis, harus mulai menyadari pentingnya regulasi yang melindungi kepentingan publik. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya ditempatkan sebagai penerima manfaat (beneficiaries), mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga berfungsi sebagai pelaku [5].

Sehubungan dengan hal itu, dalam rangka untuk membangun peradaban dan menjaga sistem ketertiban sosial sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar dalam konteks kehidupan bernegara. Dalam perkembangannya, konsep pemerintahan mengalami transformasi paradigma dari yang serba negara ke orientasi pasar (market or public interest), dari pemerintahan yang kuat, besar dan otoritarian ke orientasi small and less government, egalitarian dan demokratis, serta transformasi sistem pemerintahan dari yang sentralistik ke desentralistik.[6]

Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk.

Sehubungan dengan itu, sebuah konsep baru yang semula diperkenalkan lembaga-lembaga donor internasional, yaitu konsep tata kepemerintahan yang baik (good governance), sekarang menjadi salah satu kata kunci dalam wacana untuk membenahi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Konsep ini pertama diusulkan oleh Bank Dunia (World Bank), United Nations Development Program (UNDP), Asian Development Bank (ADB), dan kemudian banyak pakar di negara­negara berkembang bekerja keras untuk mewujudkan gagasan-gagasan baik menyangkut tata-pemerintahan tersebut berdasarkan kondisi lokal dengan mengutamakan unsur-unsur kearifan lokal.[7]

Lahirnya good governance pada era awal Tahun 1990-an, oleh Organisasi Internasional khususnya yang bergerak dalam bidang bantuan keuangan dan pembangunan, telah menerapkan konsep baru sebagai sarat untuk mendapatkan bantuan keuangan dan bantuan bagi negera-negara yang membutuhkan. Diterapkannya konsep good governance sebagai syarat oleh lembaga-lembaga donor misalnya PBB, Bank Dunia maupu IMF dalam memberikan bantuan pinjaman modal menurut Kjoer dan Klavs Kinnerup dilatar belakangi oleh tiga faktor yaitu [8]: pertama pengalaman yang yang dimiliki oleh lembaga-lemabaga donor dalam mengimplementasikan program peningkatan struktural (Structural Adjusment Programmes) bahwa memperkuat kapasitas dari lembaga-lemabaga pemerintah adalah sangat diperlukan untuk menciptakan pertumbuhan yang stabil; kedua setelah berahirnya perang dingin dan jatuhnya sistem ekonomi dan politik negara komunis yang menunjukan bahwa terlalu besar jumlahnya aparatur negara dan tidak efisien dari aparatur negara tersebut bisa berimbas pada kegagalan ekonomi; ketiga, perkembangan ekonomi yang luar biasa terhadap negara jepang si aktif negara sangat berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi.

Ketiga faktor tersebut dijadikan dasara oleh masing-masing organisasi internasional tersebut dalam mengartikan good governance, sehingga batasan mengenai good governance masih belum baku. Beberapa organisasi mengindikasikan konsep good governance sebagai refrensi makro ekonomi sedangkan organisasi internasional yang lain menjadikan hak azasi manusia dan negara hukum sebagai batasan negara konsep good governance. Perbedaan konsep mengenai good governance menurut Jan Wouters dan Cedric Ryngaert sebagai berikut “The broadening of its fields of application is attributable to the fact that the good governance discourse has moved beyond its stricly macro-economic core.” [9] Berdasarkan pendapat ini bahwa batasan-batasan tentang good governance telah berkembang sedemikian pesat sehingga bukan hanya tentang makro ekonomi saja tetapi lebih luas lagi yaitu hak asasi manusia dan negara hukum.    

Tata kepemerintahan yang baik dalam dokumen United Nations Development Program (UNDP) adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara warga dan kelompok masyarakat.[10]

Konseptualisasi good governance lebih menekankan pada terwujudnya demokrasi, karena itu penyelenggaraan negara yang demokratis menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya good govemance, yang berdasarkan pada adanya tanggungjawab, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Idealnya, ketiga hal itu akan ada pada diri setiap aktor institusional dimaksud dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai moral yang menjiwai setiap langkah governance.

Good governance menunjuk pada pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata­mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah, tetapi menekankan pada pelaksanaan fungsi pemerintahan secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan pihak swasta. Good governance juga berarti implementasi kebijakan sosial-politik untuk kemaslahatan rakyat banyak, bukan hanya untuk kemakmuran orang-per-orang atau kelompok tertentu.[11]

Fenomena demokrasi dan globalisasi berdampak pada reformasi politik di Indonesia, khususnya pada sistem pemerintahan yang mengalami transformasi dari sistem sentralistik menjadi desentralistik. Sistem pemerintahan desentralistik menuntut adanya pendelegasian wewenang dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah, dan selanjutnya kebijakan desentralisasi ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan kemudian direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan desentralisasi dengan wujud otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemerataan pembangunan, peningkatkan daya saing daerah, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip otonomi daerah merupakan otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah dalam rangka pelayanan umum, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan otonomi daerah memiliki konsekuensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu secara politik, desentralisasi merupakan langkah menuju demokratisasi, karena Pemerintah lebih dekat dengan rakyat, sehingga kehadiran pemerintah lebih dirasakan oleh rakyat dan keterlibatan rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan pemerintahan semakin nyata. Secara sosial, desentralisasi akan mendorong masyarakat ke arah swakelola dengan memfungsikan pranata sosial yang merupakan modal sosial dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Secara ekonomi, desentralisasi diyakini dapat mencegah eksploitasi Pemerintah Pusat terhadap daerah, serta dapat menumbuhkan inovasi masyarakat dan mendorong motivasi masyarakat untuk lebih produktif. Secara administrasi, desentralisasi akan mampu meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan perencanaan, pengorganisasian, meningkatkan akuntabilitas atau pertanggung jawaban publik.

Penyelenggaraan otonomi daerah secara faktual memberikan dampak yang positif, khususnya dalam rangka pemerataan dan peningkatan pembangunan di daerah, akan tetapi pada kenyataannya otonomi belum mampu untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. Disisi lain beberapa fakta menunjukkan otonomi daerah juga menjadi sumber rasa ketidak-adilan rakyat karena tindakan kesewenang-wenangan dan penyelewengan para penguasa di daerah.

Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, menyebutkan bahwa pada tahun 2007 terdapat 17 (tujuh belas) kasus tindak pidana korupsi yang baru ditangani, diantaranya 9 (sembilan) kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Pemerintah Daerah. Selain itu yang menjadi perhatian adalah semua tindak pinana korupsi yang terjadi di daerah tersebut, salah satu contoh terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.[12]

Menurut TA. Legowo terdapat tiga hal yang menjadi penyebab terjadinya desentralisasi korupsi pada era otonomi daerah8. Pertama, program otonomi daerah hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat. Kedua, tidak ada institusi negara yang mampu mengontrol secara efektif penyimpangan wewenang di daerah. Ketiga, legislatif gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga control, justru sebaliknya terjadi kolusi yang erat antara pihak eksekutif dan legislative di daerah, sementara kontrol dari kalangan civil society masih lemah.

Upaya mewujudkan good local governance bukanlah suatu hal yang mudah seperti membalik telapak tangan, dan tentunya untuk mewujudkan itu dibutuhkan perjuangan dan waktu panjang. Sekalipun memiliki kelemahan, penyelengaraan desentralisasi merupakan sarana yang mendekatkan Bangsa Indonesia pada kondisi yang ideal untuk membangun good local governance. Upaya mewujudkan good local governance idealnya dimulai dengan mewujudkan good governance pada Pemerintah Pusat sebagai pilots pemerintahan, implementasinya Permenpan dan RB  Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupis (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan diatur dalam Pemerintah Daerah. Selain itu format kebijakan otonomi daerah saat ini perlu dievaluasi, untuk mengetahui apakah penyelenggaraan otonomi daerah saat ini dapat menunjang terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN.

  1. Rumusan Masalah

Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Good Governance dalam Penyelenggaran Pendidikan di Indonesia perlu mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut :

  1. Apa pengertian Good Governance ?
  2. Bagaimana penerapan tata kepemerintahan yang baik dalam pengembangan Pendidikan?
  3. Kendala apakah yang dihadapi dalam rangka penerapan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dalam Pendidikan?
  4. Upaya apa yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penerapan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dalam Pendidikan ?
  1. Tujuan dan Kajian Masalah.
  2. Dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai tugas Mata kuliah Filsafat Menejemen.
  3. Mengetahui arti Good Governance dalam Pendidikan di Indonesia.
  1. Krangka Konsepsi.

Dalam kerangka konsepsi akan dijelaskan hal-hal yang berhubungan atau berkaitan dengan konsepsi yang digunakan penelitian dalam penelitian tesis ini. Konsep adalah suatu bagian yang terpenting dari perumusan suatu teori. Peranan konsep pada dasarnya dalam penelitian adalah untuk menghubungkan dunia teori dan observasi antara abstraksi (generalisasi) dan realitas. Konsep diartikan sebagai kata yang menyatakan abstraksi yang digeneralisasikan dalam hal-hal yang khusus yang disebut dengan definisi operasional. Pentingnya definisi operasional adalah untuk menghindarkan perbedaan pengertian antara penafsiran mendua (dubius) dari suatu istilah yang dipakai, selain itu dipergunakan sebagai landasan pada proses penelitian karya ilmiah.

Karya ilmiah dengan judul “Good Governance dalam Pendidikan di Indonesia”

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

  1. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)

Good governance menunjuk pada pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance menekankan pada pelaksanaan fungsi governing secara bersama-sama oleh pemerintah dan institusi-­institusi lain, yaitu LSM, perusahaan swasta maupun warga negara. Bahkan istitusi non pemerintah ini dapat saja memegang peran dominan dalam governance tersebut, atau bahkan lebih dari itu pemerintah tidak mengambil peran apapun “governance withbout government”.[13]

Dari uraian di atas dapat dikatakan good governance adalah penyelenggaraan negara yang melibatkan unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), swasta dan masyarakat, di mana dalam mengambil suatu kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan demi kepentingan masyarakat tidak semata-mata berada ditangan pemerintah tetapi adanya partisipasi aktif dari LSM, swasta dan masyarakat tersebut.

Menurut UNDP (United Nation Development Program), good governance memiliki delapan prinsip:[14]

  1. Partisipasi
  2. Transparansi
  3. Akuntabel
  4. Efektif dan efisien
  5. Kepastian hukum
  6. Responsif
  7. Konsensus
  8. Setara dan inklusif

Menurut USAID (United States Agency International Development), good governance memiliki 5 (lima) prinsip:[15]

  1. Efektivitas
  2. Keadilan
  3. Partisipasi
  4. Akuntabilitas
  5. Transparansi

Dengan adanya perkembangan good governance, prinsip-prinsip good governance juga mengalami perkembangan:[16]

  1. Partisipasi
  2. Penegakan hukum
  3. Transparansi
  4. Kesetaraan
  5. Daya tanggap
  6. Wawasan kedepan
  7. Akuntabilitas
  8. Pengawasan publik
  9. Efektivitas dan efisiensi
  10. Profesionalisme

Ganie-Rochman sebagaimana dikutip Joko Widodo menyebutkan bahwa :

Konsep “governance” lebih inklusif daripada “government”. Konsep “government” menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep governance melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara tapi juga peran berbagai aktor di luar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas. Lebih lanjut dikemukakan bahwa Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif. [17]

Istilah governance sebenarnya sudah dikenal dalam literature administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam konteks pengelolaan organisasi korporat dan lembaga pendidikan tinggi. Wacana tentang governance yang baru muncul sekitar beberapa tahun belakangan ini, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional mempersyaratkan good governance dalam berbagai program bantuannya. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, term good governance diterjemahkan menjadi penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, tata kepemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab, ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih.[18]

Perbedaan paling pokok antara konsep government dan governance terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep government berkonotasi bahwa peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai otoritas negara. Sedangkan dalam governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan.[19]

Kemudian secara implisit kata good dalam good governance sendiri mengandung dua pengertian; pertama, nilai yang menunjung tinggi kehendak rakyat dan nilai yang meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan kemandirian dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.[20]

Konsep good governance menjadi sangat populer dan sekarang diakui sebagai manifesto politik baru. Analisis Bank Dunia menekankan pentingnya program governance, yang mencakup kebutuhan akan kepastian hukum, kebebasan pers, penghormatan pada hak asasi manusia, dan mendorong keterlibatan warga negara dalam rangka pembangunan. Program governance memusatkan perhatian pada reduksi besaran organisasi birokrasi pemerintah; privatisasi badan milik negara; dan perbaikan administrasi keuangan.

Bank Dunia memberi batasan Good Governance sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem peradilan yang dapat diandalkan, pemerintahan yang bertanggungjawab pada publiknya, pengelolaan kebijakan sosial ekonomi yang masuk akal, pengambilan keputusan yang demokratis, transparansi pemerintahan dan pertanggungjawaban finansial yang memadai, penciptaan lingkungan yang bersahabat dengan pasar bagi pembangunan, langkah untuk memerangi korupsi, penghargaan terhadap aturan hukum, penghargaan terhadap HAM, kebebasan pers dan ekspresi.[21]

United Nation Development Program (UNDP) merumuskan tata pemerintahan sebagai penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka. Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan, sehingga good governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan social yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien dan (relatif) merata.[22]

Pengertian governace yang dikemukakan United Nation Development Program (UNDP) ini didukung tiga pilar yakni politik, ekonomi dan admnistrasi. Pilar pertama yaitu tata pemerintahan di bidang politik dimaksudkan sebagai proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan publik, baik dilakukan oleh birokrasi sendiri maupun oleh birokrasi-birokrasi bersama politisi. Pilar kedua, yaitu tata pemerintahan di bidang ekonomi meliputi proses-proses pembuatan keputusan untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Sedangkan Pilar ketiga yaitu tata pemerintahan di bidang administrasi ,adalah berisi implementasi proses, kebijakan yang telah diputuskan oleh institusi politik.[23]

Sedangkan Lembaga Admnistrasi Negara (LAN) mengartikan governance sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam menyediakan public good dan service. LAN menegaskan dilihat dari functional aspect, governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.[24]

Good dalam good governence menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (Nasional) kemandirian pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Kedua, aspek aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian ini, Lembaga Administrasi Negara (LAN) kemudian mengemukakan bahwa good governance berorientasi pada dua hal yaitu, Pertama orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional dan Kedua aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan- tujuan tersebut. Selanjutnya berdasarkan uraian tersebut Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyimpulkan bahwa good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab serta efisien, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. [25]

Konsep mengenai good governance dapat ditemukan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, dalam penjelasan Pasal 2 (d) mengartikan kepemerintahan yang baik sebagai kepemimpinan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparasi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. [26]

Governance mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui dalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda. Menurut UNDP, governance atau tata pemerintahan memiliki tiga domain yaitu [27]

  1. Negara atau tata pemerintahan (state);
  2. Sektor swasta atau dunia usaha dan (private sector;)
  3. Masyarakat (society).

Ketiga domain dalam Governance tersebut berada dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sektor pemerintahan lebih banyak memainkan peranan sebagai pembuat kebijakan, pengendalian dan pengawasan. Sektor swasta lebih banyak berkecipung dan menjadi penggerak aktifitas di bidang ekonomi. Sedangkan sektor masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dari sektor pemerintahan maupun swasta. Karena di dalam masyarakatlah terjadi interaksi di bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya.[28]

Konsep good governance adalah sebuah ideal type of governance, yang dirumuskan oleh banyak pakar untuk kepentingan praktis dalam rangka membangun relasi negara-masyarakat-pasar yang baik. Beberapa pendapat malah tidak setuju dengan konsep good governance, karena dinilai terlalu bermuatan nilai-nilai ideologis.

Meutia Ganie Rachman menyebutkan good governance sebagai mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sektor non pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara.

Governance mengakui didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.[29]

Purwo Santoso dengan keyakinan bahwa konsep governance yang lebih ideal adalah Democratic Governance, yaitu suatu tata pemerintahan yang berasal dari masyarakat (partisipasi), yang dikelola oleh rakyat (institusi demokrasi yang legitimate, akuntabel dan transparan), serta dimanfaatkan (responsif) untuk kepentingan masyarakat. Pada prinsipnya konsep ini secara sub stantif tidak berbeda jauh dengan konsep Good Governance, hanya saja tidak memasukkan dimensi pasar.[30]

Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip­prinsip di dalamnya, dan bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik. Penilaian terhadap baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila telah bersinggungan dengan unsur prinsip-prinsip good governance. Masyarakat Taransparansi Indonesia (MTI) mengemukakan prinsip-prinsip good governance adalah sebagai berikut : [31]

  1. Partisipasi Masyarakat, Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Tegaknya Supremasi Hukum, Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi
  3. Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
  4. Peduli pada Stakeholder, Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada Konsensus, Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat, dan terutama dalam kebijakan dan prosedur.
  6. Kesetaraan, Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
  7. Efektifitas dan Efisiensi, Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
  8. Akuntabilitas, Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
  9. Visi Strategis, Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Prinsip-prinsip yang melandasi konsep tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai landasan good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Selain itu juga, Good Governance yang efektif menuntut adanya koordinasi dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi dari ketiga pilar yaitu pemerintah, masyarakat madani, dan pihak swasta.

Adapun krakteristik good government adalah sebagai berikut:

  1. a)     Berwawasan ke depan (visi strategic)
  2. b)    Terbuka (transparan)
  3. c)     Cepat tanggap (responsif)
  4. d)    Bertanggung jawab (akuntabel)
  5. e)     Profesional dan kompeten
  6. f)      Efisien dan efektif
  7. g)    Desentralistis
  8. h)    Demokratis
  9. i)      Mendorong partisipasi masyarakat
  10. j)      Mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat
  11. k)     Menjunjung supremasi hukum
  12. l)      Berkomitmen pada pengurangan kesenjangan
  13. m)   Berkomitmen pada tuntutan pasar
  14. n)    Berkomitmen pada lingkungan hidup

Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya system demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme.

Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah.[32]

Esensi dari konsep good governance sebagaimana diuraikan diatas adalah kekuatan konsep governance terletak pada keaktifan sektor negara, masyarakat dan pasar untuk berinteraksi. Karena itu, good governance, sebagai suatu proyek sosial, harus melihat kondisi sektor-sektor di luar negara, sehingga terjalin suatu interkoneksitas antara sector-sektor yang merangkai governance.

Berdasarkan tuntutan reformasi politik tersebut yang diharapkan adanya good corporate government maka secara refleksi dituntut pula adanya reformasi keuangan negara, adapun tuntutan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Discretion Reform, reformasi ini mencakup adanya keleluasaan di dalam pengurusan keuangan negara, khususnya lebih terasa bagi pemerintahan. Seiring dengan adanya keleluasaan (disvretion) tersebut terjadi perubahan pengawasan yang semula dilakukan secara vertikal dan bercirikan sentralistis, hierarkis berubah menjadi horizontal kontrol dimana pengawasan dilakukan secara horizontal oleh DPR, yang dibantu oleh BPK dan BPKP.
  2. Budget Reform, reformasi di bidang anggaran yang memisahkan antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan juga akan bergeser menjadi anggaran menurut organisasi, jenis belanja serta fungsinya, sehingga konsekuensinya apabila ada pergeseran anggaran harus persetujuan DPR. Demikian pula dari hasil prestasi kerja maka pelaksanaan anggaran harus diukur sampai seberapa jauh pelayanan pemerintah kepada rakyatnya, oleh karena itu pengukuran kinerja (performance measurement indicator) sudah harus diciptakan guna mengukur kinerja pemerintah.
  3. Strategic Cost Reform, adanya perimbangan keuangan pusat dan daerah, namun juga melalui pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah dimungkinkan pula memperoleh pinjaman baik berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebaliknya pemerintah pusat juga dimungkinkan memperoleh pinjaman dari pemerintah daerah manakala pemerintah daerah memperoleh surplus.
  4. Deficit/surplus Spending Reform, untuk perlakuan akuntansi terhadap defisit anggaran sudah lebih obyektif. Pada waktu sebelum reformasi tidak pernah dikenal deficit anggaran karena penerimaan pinjaman dicatat sebagai penerimaan negara sehingga di dalam APBN tidak mengenal defisit anggaran, demikianpun juga tidak mengenal adanya surplus anggaran. Setiap tahun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menghitung deficit / surplus anggaran yang sebenarnya. Apabila terjadi defisit maka selanjutnya dicarikan pemecahan maslah guna mengatasinya, sedangkan apabila terjadi surplus maka harus dialokasikan untuk kesejahteraan aktual masyarakat atau bahkan melunasi hutang luar negeri dan khususnya berorientasi untuk prospektif regenerasi agar kelak tidak meninggalkan beban bagi generasi berikut.  

Kaidah pengelolaan keuangan negara berdasarkan paradigma baru pada era reformasi ini yaitu pencerminan secara praktis tentang;

  1. Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, hal ini mencerminkan bahwa pelaksana-an anggaran berbasis kinerja lebih menekankan pada penerapan sistem anggaran berencana dan berprogram, yaitu lebih memperioritaskan arah anggaran yang biasanya disusun berdasarkan lembaga dan pemasukan menjadi anggaran berbasis pelaksanaan. Hal ini juga berarti menerapkan sistem penyusunan anggaran yang menekankan pada hubungan antara berbagai hasil dari program-program dan masukan-masukan yang diperlukan untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat, dengan demikian akan memudahkan untuk menganalisis rencana alternatif bagi pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan/direncanakan.
  2. Profesionalitas, yakni dimulai dari penyusunan rencana anggaran, pengelolaannya dan sampai pada tahap pertanggungjawaban dituntut untuk dilaksanakan secara profesionalitas, yaitu merupakan kolaborasi antara kesepadanan kemampuan dan keterampilan serta pengambil kebijakan yang menfokuskan kinerja yang efektif dan efisien, baik kinerja dari sudut proses maupun dari sudut hasil, dampak dan manfaat.
  3. Proporsionalitas, cerminan praktis dari tuntutan proporsional adalah tujuan dari anggaran yang direncanakan untuk pengelolaannya diharapkan sesuai dan sepadan dengan tuntutan keberadaan masyarakat dan bangsa Indonesia pada saat kini, katakan saat kini lapangan kerja sangat minim dan penggangguran sangat besar maka secara proporsional anggaran yang direncanakan hendaknya secara proporsional dapat menjawab tantangan bangsa Indonesia pada saat kini
  4. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, sebagai salah satu upaya konkrit dalam rangka mewujudkan cita-cita reformasi adalah terdapatnya transparansi yang akuntabel dari pengelola keuangan negara, hal ini berarti setiap saat siapapun dan kapanpun apabila ingin melakukan verifikasi tentang pengelolaan keuangan negara bagi para pejabat pemerintah maka telah disiapkan sistem dan instrumennya termasuk penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
  5. Pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 30 telah ditegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah akan mempertang-gungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan realisasi anggaran ini selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja juga menjelaskan prestasi kerja setiap kementerian/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

Dalam teori dan praktek pemerintahan modern diajarkan bahwa untuk menciptakan the good governance, terlebih dahulu perlu dilakukan desentralisasi pemerintahan21. Demokratisasi dan otonomisasi berpengaruh linear terhadap terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatnya kualitas kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini diyakini bisa menjamin segera terwujudnya good local governance, karena pelaksanaan otonomi daerah memiliki justifikasi politik dan moral yang lebih kuat. Tetapi dari semua itu, yang harus diperhatikan adalah bagaimana format penyelenggaraan otonomi daerah yang diimplementasikan dan bisa diandalkan untuk mewujudkan good local governance.[33]

Kerangka Otonomi Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah memiliki dua dimensi dasar. Dimensi pertama sebagaimana tercermin dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menitik beratkan pada apa yang sering disebut sebagai desentralisasi administratif (Administrative Decentralization). Desentralisasi administratif dimaksudkan untuk mendistribusikan kewenangan, tanggungjawab dan sumber daya keuangan sebagai upaya menyediakan pelayanan umum kepada pemerintah. Dimensi kedua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 adalah Desentralisasi keuangan yang merupakan konsekuensi dari kewenangan untuk mengelola keuangan (expenditure) secara mandiri.

Konsepsi desentralisasi yang berhenti hanya sebatas pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dan pengelolaan anggaran pada akhirnya menciptakan dominasi kekuasaan oleh elit lokal. Monopoli kewenangan untuk menyusun kebijakan dan mengelola anggaran membuat akses terhadap sumber-sumber ekonomi daerah hanya kepada elit dan atau politisi lokal.

Penyelenggaraan otonomi daerah tidak terlepas dari tantangan dan hambatan, beberapa kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah, diantaranya :

  • Mentalitas aparat birokrasi yang belum berubah;
  • Hubungan antara institusi pusat dengan daerah yang masih belum sinergis;
  • Sumber daya manusia yang terbatas; pertarungan kepentingan yang berorientasi pada perebutan kekuasaan, penguasaan aset yang menghinggapi aparat pemerintah dan daerah.[34]

Mewujudkan good local governance hanya dapat dilakukan apabila terjadi keseimbangan peran ketiga pilar yaitu pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat. Ketiganya mempunyai peran masing-masing, dimana Pemerintahan Daerah (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) memainkan peran menjalankan dan menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif bagi unsur-unsur lain dalam local governance. Dunia usaha berperan dalam penciptaan lapangan kerja dan pendapatan di daerah. Masyarakat berperan dalam penciptaan interaksi sosial, ekonomi dan politik di daerah. Ketiga unsur tersebut dalam memainkan perannya sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Penerapan tata kepemerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan tidak terlepas dari penerapan sistem manajemen kepemerintahan yang merupakan rangkaian hasil dari pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen (planning, organizing, actuating, dan controlling) yang dilaksanakan secara profesional dan konsisten. Penerapan sistem manajemen tersebut mampu menghasilkan kemitraan positif antara pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat. Dengan demikian, instansi pemerintah dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam upaya mewujudkan good governance dan good local governance, pemerintah telah menetapkan agenda penciptaan tata kepemerintahan yang baik di Indonesia, agenda tersebut setidaknya memiliki 5 (lima) sasaran, yaitu [35]

Berkurangnya secara nyata praktek korupsi kolusi dan nepotisme di birokrasi, yang dimulai dari jajaran pejabat yang paling atas;

  1. Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan Pemerintah yang efisien, efektif dan profesional transparan dan akuntabel;
  2. Terhapusnya peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga;
  3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
  4. Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerinatah

Untuk memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam Pendidikan Pemerintah menuangkan kebijakan tersebut antara lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  1. PENERAPAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENDIDIKAN.

 

Salah satu tantangan besar yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam otonomi daerah ialah membenahi segala kemelut akibat derasnya arus globalisasi. Padahal, persoalan akibat huru-hara‟ menggulingkan tirani pemerintahan pun belum tuntas, harus pula berkemas dengan segala kemelut derasnya arus globalisasi. Globalisasi yang sering dianggap sebagai pembawa masalah bagi kehidupan bangsa, jika dimanfaatkan akan senantiasa memberikan manfaat bagi kehidupan.

Dalam era otonomi, sebenarnya terbuka peluang besar untuk membangun dunia pendidikan di daerah menjadi lebih berkualitas. Hal ini terjadi karena Bupati/Walikota memiliki kewenangan yang penuh dalam menentukan kualitas pendidikan sesuai dengan konteks daerahnya. Jadi dalam era otonomi, kualitas pendidikan untuk masa yang akan datang lebih banyak tergantung pada komitmen daerah untuk merumuskan visi dan misi di daerahnya masing-masing. Jika daerah cukup visioner, pengembangan sektor pendidikan akan memiliki peluang yang besar untuk dapat memenuhi standar kualitas sesuai dengan harapan para stakeholders. Manakala pemerintah daerah memiliki political will yang kuat dan kemudian disertai dengan kebijakan dan sistem perencanaan yang mengedepankan arti penting pendidikan sebagai upaya human investment di daerah, dapat dipastikan pendidikan di daerah itu akan memiliki praksis yang baik, dan kualitas pendidikan akan dapat ditegakkan.

Namun sebaliknya, manakala pemerintah daerah memandang pendidikan tidak penting, sehingga visi dan misi pendidikan di daerah itu tidak dirumuskan secara jelas dalam sistem perencanaan yang baik, maka kemungkinan besar tidak dapat diderivasikan menjadi praksis pendidikan yang solid. Jika hal ini terjadi, praksis pendidikan akan berjalan secara tidak profesional. Akhirnya, setiap berbicara visi dan misi pada satuan pendidikan berubah menjadi sesuatu yang dipandang terlalu mewah. Kondisi seperti ini akan mendorong para praktisi pendidikan di daerah kehilangan arah dalam menjalankan fungsinya secara profesional. Oleh karena itu, di era otonomi pendidikan dewasa ini merupakan saat yang menentukan membangun budaya tatakelola pendidikan di daerah melalui pengembangan sistem perencanaan pendidikan yang efektif, dan Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Diakui atau tidak bahwa dalam melaksanakan pembangunan pendidikan di daerah terkadang masih ditemukan fakta yang saling bertentangan antara dimensi konsumtif dengan dimensi investatif. Dimensi konsumtif berkaitan dengan kebutuhan untuk memproduksi barang dan jasa, sedangkan dimensi investatif berkenaan dengan kebutuhan untuk menciptakan kemampuan menghasilkan barang dan jasa di masa depan. Pilihan terhadap kedua tujuan tersebut pada kenyataannya harus melalui debat politik‟ dan pertimbangan-pertimbangan politis dan ekonomis. Pertimbangan politis didasarkan kepada tujuan masyarakat secara menyeluruh, dan pertimbangan ekonomis didasarkan pada kemampuan fiskal otoritas penentu anggaran pembangunan daerah.

Dalam sepuluh tahun terakhir, kecenderungan yang menonjol terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia (lihat “Isu-isu Kritis Penyelenggaraan Otonomi Daerah”, kalbar.go.id/_appsi07/berkas/) adalah: Pertama, pendidikan cenderung terjerumus dalam proses komersialisasi di mana pendidikan telah berubah menjadi komoditi yang diperdagangkan dan dikelola seperti layaknya dunia industri manufaktur yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented). Dunia pendidikan yang seharusnya tampil populis dan humanis, ternyata sudah semakin langka, dan bahkan setiap tahun ajaran baru tiba, tidak sedikit orang tua peserta didik yang resah, dan terpaksa harus mencari sekolah bagi anak-anaknya, dan mereka pun jauh jauh dari harus menabung untuk membayar uang pangkal, uang gedung, dan biaya pendidikan lainnya yang makin mahal. Tidak beda dengan dunia industri yang serba impersonal dan tak segan saling bersaing berebut pangsa pasar, dalam dunia pendidikan pun kini tidak lagi ada rasa malu ketika sekolah satu dengan yang lain saling berlomba menawarkan kelebihan mereka masing-masing, asalkan konsumen bersedia membayar dengan uang ratusan ribu, jutaan atau bahkan puluhan juta rupiah.

Kedua, pendidikan yang makin komersial ternyata di saat yang sama juga melahirkan proses superiorisasi sekolah, di mana sekolah menjadi makin angkuh, berjarak, dan menekan orang tua siswa, baik dengan cara yang halus maupun terang­terangan. Dalam praktek, pendidikan yang berubah menjadi industri cenderung akan mengalami proses pereduksian makna, terdegradasi hanya menjadi kegiatan produksi dan berorientasi jangka pendek menghafal dan mengasah ketrampilan siswa mengerjakan soal-soal ujian. Tetapi, sama sekali tidak memiliki empati untuk membangun kecerdasan dan potensi akademik siswa dengan cara-cara yang humanis.

Dalam kurun waktu tersebut, penataan organisasi pendidikan pada kenyataannya belum banyak pengaruhnya dalam peningkatan kualitas SDM, karena birokrasi pemerintahan sepertinya sulit untuk dirubah. Menurut Irianto (2001), dalam tatanan birokrasi pendidikan masih terdapat kecenderungan sangat kuat sikap dan perilaku ego­sentralistis dari birokrasi dan elite politik tingkat pusat dan provinsi, baik dalam memperlakukan asas desentralisasi yang dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi, maupun dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Sikap dan perilaku ego-sentralistis tersebut sangat membatasi keleluasaan mengambil keputusan bagi para pengelola pembangunan di daerah. Sehingga, sering keliru dalam menterjemahkan kepentingan nasional‟ dengan manajemen yang uniformitas.

Gambaran tersebut, memang tidak terlepas dari kondisi SDM pemerintah itu sendiri. Kalau kita mau jujur, profesionalisme ketenagaan pada tatanan jabatan politispun, secara umum masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tatanan jabatan di lingkungan eksekutif. Pada tatanan jabatan politis masih belum mampu secara seimbang memahami apa yang menjadi tugas pokok yang melekat pada jabatannya maupun wawasan yang menjadi bidang garapan pembangunan pendidikan. Sehingga, setiap menentukan kebijakan dan program-program pembangunan pendidikan, antara pihak eksekutif dan legislatif masih tidak ada kesepahaman.

Seperti yang diungkapkan Deddy Setiawan (2007:3-4) bahwa program-program pembangunan pendidikan di tingkat daerah yang diajukan pihak eksekutif gagal dilaksanakan, karena terbentur kepentingan golongan politik para anggota legislatif yang tidak menguasai dan memahami substansi pembangunan pendidikan. Atau sebaliknya, program-program pembangunan pendidikan yang diajukan pihak eksekutif hanya bersifat rutinitas, tidak strategis, kurang menyentuh permasalahan yang membutuhkan pemecahan segera. Sehingga, pada saat diajukan ke pihak legislatif pun tidak ada masukan-masukan yang berarti. Belum lagi, ketika proses pengajuan program- program pembangunan pendidikan itu pada saat mendapat persetujuan pihak eksekutif di bidang penganggaran. Eksekutif bagian ini pun masih kurang memahami dan menguasai substansi program-program pendidikan mana yang harus mendapat pembiayaan yang memadai, apalagi sampai kepada beban kerja setiap unit program pelaksana yang harus dibiayai. Ahirnya, perencanaan program hanya diputuskan berdasarkan negosiasi politik‟ antara pihak instansi teknis dengan segolongan anggota DPR dan instansi teknis dengan instansi yang mengurus anggaran.

 

Pernyataan Deddy Setiawan tersebut memperkuat laporan Indonesian Corruption Watch (ICW), bahwa pelaksanaan program-program pembangunan di daerah termasuk pendidikan lima tahun terahir, pihak eksekutif pun masih dihadapkan pada kemampuan teknis dan moralitas yang rendah. Di samping pengaruh tekanan­tekanan pihak legislatif yang ikut bermain‟ pada tatanan eksekutif, juga karena desakan para rekanan-rekanan dalam pelaksanaan program yang harus banyak melibatkan pihak­pihak swasta dan lembaga-lembaga keswadayaan dalam masyarakat. Ahirnya, banyak terjadi penyimpangan, kesalahan prosedur, bahkan banyak program yang sudah ditetapkan tidak dapat dilaksanakan, banyak sisa anggaran dan anggaran dikembalikan atau dihabiskan dengan pelaksanaan program alakadarnya. Pada tatanan pengawasan pembangunan, walaupun berhasil mengungkap berbagai bentuk korupsi dan penyimpangan, namun temuan-temuan tersebut belum menyeluruh sampai kepada akar permasalahannya. Bahkan, instansi ini masih dituding kompromistis (lihat Laporan Ahir Tahun 2004, www.antikorupsi.org/docs/latinfopub2004.pdf).

Implementasi Tata Kepemerintahan yang Baik (good governance) dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia memerintahkan kepada seluruh jajaran Pimpinan Instansi Pemerintah untuk :

  1. Melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara;
  2. Membuat penetapan kinerja secara berjenjang;
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  4. Mencegah kebocoran dan pemborosan pada pengadaan barang dan jasa;
  5. Memberikan dukungan maksimal kepada upaya penindakan korupsi;
  6. Menerapkan kesederhanaan serta penghematan.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi juga menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota:

  1. Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kepemerintahan yang Baik di lingkungan Pemerintah daerah;
  2. Meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya;
  3. Bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN-RI) telah merekomendasi kan langkah-langkah penerapan Tata Kepemerintahan yang Baik, meliputi :

  1. Peningkatan kapasitas Pemerintah daerah;
  2. Penerapan manajemen berbasis kinerja;
  3. Pelayanan sektor publik;
  4. Pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa;
  5. Peningkatan kemampuan teknis aparatur;
  6. Peningkatan kesadaran anti korupsi; dan
  7. Penanganan pengaduan masyarakat.

Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemberantasan KKN, menetapkan kebijakan strategis melalui komitmen bersama dengan jajaran Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi, untuk secara bersama mewujudkan Tata Kepemerintahan yang baik sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di wilayah administratif Provinsi dan Kabupaten/kota.

Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemantapan pelaksanaan pelayanan dilingkungan Kementerian Agama yaitu Melakukan langkah-langkah yang mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Membuat daftar jenis layanan kepada masyarakat beserta persyaratan administratif yang harus dipenuhi;
  • Melakukan pengamatan lapangan;
  • Membuat mekanisme prosedur dan Standard Operating Procedure;
  • Pemanfaatan ICT untuk pelayanan; dan
  • Langkah-langkah upaya pencegahan dan penindakan perilaku Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama mengeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Agama, Menteri PAN dan RB mengeluarkan Permenpan dan RB  Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM  di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indikator proses dan Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama yaitu Pertama ; melaksanakan Pembangunan zona Integritas menuju wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada satuan kerja masing-masing. Kedua; Pelaksanaan Pembangunan zona Integritas sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu berpedoman pada peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang pedoman Pembangunan zona Integritas menuju wilayah Bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Ketiga; setiap Pimpinan Satuan Kerja wajib menyusun Rencana Aksi dan memantau Pelaksanaan pembangunan zona Integritas menuju wilayah Bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU di lingkungan satuan kerja masing-masing. Keempat ; Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasilnya secara berkala kepada Menteri Agama melalui saluran hierarkis.

Upaya Pemerintah dan Pemerintah daerah untuk mewujudkan Tata Kepemerintahan yang baik diaktualisasikan dalam Strategi dan Arah Kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Menyadari betapa pentingnya peningkatan kualitas pendidikan tersebut, semua pihak telah berupaya dan berbagai kebijakan telah dilaksanakan. Namun, sepertinya tetap saja belum berhasil membawa bangsa kita memenangkan persaingan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bahkan, bila kualitas SDM Bangsa Indonesia diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hampir setiap tahun peringkat Indonesia selalu berada pada tingkatan yang memalukan harkat dan martabat bangsa. Sungguh memilukan! Di mana sebetulnya akar permasalahannya?

Kebijakan umum tentang Pengelolaan Keuangan Negara dalam pengelolaan anggaran Pendidikan, bahwa Pembangunan nasional diterjemahkan dalam kebijakan anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hal mendasar yang menjadi pusat perhatian masyarakat dalam rangka implementasi Good Governance dewasa ini, khususnya bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah keterbukaan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan akuntabilitas Pemerintahan dan perbaikan pelayanan publik oleh instansi Pemerintah.

Pentingnya partisipasi masyarakat dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan bahwa tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk :

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pendekatan partisipatif dalam perencanaan pembangunan terwujud dalam bentuk rangkaian Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat Desa (Musrenbangdes), Kecamatan (Musrenbang Kecamatan) dan kabupaten (musrenbang kabupaten) dan Rakorbang tingkat Provinsi. Rangkaian forum ini menjadi bagian dalam menyusun system perencanaan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap tahun. Melalui musrenbang, masyarakat berpeluang menyampai kan aspirasi mereka dan berpartisipasi dalam menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Gambar 1
Alur Proses Penyusunan APBD

Sumber : Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu

Gambar 2

Koordinasi Perencanaan Anggaran pada Kementerian Agama

Perencanaan Anggaran dimulai dari Proses pengambilan kebijakan melalui diskusi antar instansi pemerintah dengan berbagai komponen masyarakat yang difasilitasi oleh suatu tim ahli. Diskusi tersebut menghasilkan rumusan tentang arah kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). Sementara RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Renstra SKPD ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja masing­masing, berbeda dengan Kementerian Agama RPJM di tetapkan oleh Pusat.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA­SKPD) atau DIPA Satker Lembaga/Kementerian adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Dokumen ini terbitkan setelah APBD/APBN disahkan oleh DPRD/DPR.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas program dan anggaran, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, DPA-SKPD harus memuat informasi lengkap mengenai jenis program dan kegiatan, lokasi, maupun jumlah dari program yang direncanakan. Untuk mengukur efesiensi dan efektivitas program/kegiatan sebuah dokumen DPA SKPD harus memuat indikator, tolok ukur, dan target kinerja yang akan dicapai. Data yang terdapat untuk mengukur semua itu adalah capaian program, input, output, hasil, serta kelompok sasaran. Selain data rencana kerja, dalam dokumen tercapat rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diprogramkan.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Kebijakan Umum Anggaran Pemerintah Daerah diarahkan pada :

  1. Meningkatnya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat; memperkecil kesenjangan pelayanan publik antar daerah (Publik Service Provision Gap) dan meningkatnya kemampuan Pemerintah Daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. Anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
  3. Dalam upaya meningkatkan PAD, Peraturan Daerah yang ditetapkan hendaknya tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan mengorbankan kepentingan jangka panjang menghambat mobilitas penduduk, lalulintas barang dan jasa antar daerah, serta kegiatan impor/ekspor.
  4. Anggaran menjadi pedoman bagi manajemen pemerintahan dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan dan untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  5. Anggaran harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efsiensi dan efektifitas
  6. Peningkatan capacity building sumber daya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan APBD.

Pada tahun anggaran 2007 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menerapkan anggaran berbasis kinerja. Sistem ini memperhatikan indikator keberhasilan suatu kegiatan yang terdiri dari Capaian Program, Input, Output, Benefit dan Impact pengalokasian anggaran satuan kerja perangkat daerah sebagai pengguna anggaran. Sehingga untuk seluruh alokasi dana satuan kerja yang bertanggung jawab adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan baik fisik maupun keuangan.

Setiap alokasi belanja terukur dan dapat menjelaskan secara gamblang apakah belanja tersebut gunanya untuk kepentingan aparatur atau publik.

Sumber-sumber dana terscermin sebagai pendapatan dan sebagai pembiayaan untuk membiayaai seluruh belanja yang dialokasikan. Dengan kata lain anggaran kinerja berbasis pada anggaran defisit dan surplus yang penatausahaannya menggunakan Actual Basic. Sehingga setiap akhir tahun anggaran disusun neraca daerah yang dapat menunjukkan posisi aset daerah.

Berbeda dengan metode anggaran sebelumnya yaitu Metode Cash Basic, sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu dimasukkan sebagai pendapatan, sedangkan pada Metode Acrual Basic atau Anggaran Kinerja (Performance Budget) bisa lebih perhitungan APBD tahn lalu dijadikan sebagai sumber pembiayaan. Kemudian dari sisa belanja pada Metode Cash Basic lebih dikenal adanya Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Lain halnya dengan Metode Actual Basic atau Anggaran Kinerja dikenal adanya bagian Belanja Aparatur dan Belanja Publik.

Pada masing-masing bagian belanja tersebut terdapat 3 (tiga) jenis pembiayaan yakni Biaya Administrasi Umum (BAU), Biaya Operasional Pemeliharaan (BOP) dan Belanja Modal (BM). Perbedaan prinsip lainnya adalah filosofi dari suatu pengalokasian anggaran, dimana pada Metode Cash Basic hanya mengukur Output (pengeluaran langsung) dari sejumlah input (biaya) ang dikeluarkan. Sedangkan pada Anggaran Kinerja mengukur secara cermat hasil yang diharapkan atas pengalokasian sejumlah biaya (Input) tertentu.

Prinsip yang terkandung dalam Anggaran Kinerja (Performance Budget) antara lain menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui Anggaran Kinerja ini, perencanaan dititik beratkan kepada optimalisasi kinerja dari masing-masing unit kerja sesuai dengan Tugas dan Fungsi. Hal ini dikarenakan Outcome dari Unit Kerja merupakan pencerminan dari pencapaian Visi dan Misi Pemerintah yang dijabarkan dalam Renstra Provinsi sebagai dokumen yang tidak dapat dipisahkan dari APBD. Dalam penyusunan alokasi Belanja APBD/APBN tetap menganut prinsip 3E yakni Efektif, Efisien dan Ekonomis.

Gambara untuk anggaran Pendidikan pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon pada Unit Organisasi Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :

  1. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendis Rp. 275.000.000,-
  2. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Keagaman Islam Rp.587.000.000,-
  3. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal dan Madrasah Rp. 30.422.790.000,-
  4. Dukungan Menejemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam Rp.22.899.844.000,-

Jumlah Anggaran Tahun 2014 yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggran Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Unit Organisasi Ditjen Pendidikan Islam, Program Pendidikan Islam sebesar Rp.54.184.634.000,- (Sumber RKA-KL Tahun Anggaran 2014 Kemenag Kota Cilegon)

  1. KENDALA APAKAH YANG DIHADAPI DALAM RANGKA PENERAPAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENDIDIKAN

Upaya Pemerintah untuk menegakkan tata kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan negara. Pemerintah Indonesia mengatur mekanisme pengelolaan pendidikan melalui Peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan teknis lainnya telah berkembang selama bertahun-tahun sebagai jawaban terhadap berbagai upaya untuk meningkatkan kerangka hukum dalam mekanisme pengelolaan pendidikan.

Mekanisme pengelolaan dalam Pendidikan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagai suatu perangkat hukum dalam sebuah institusi, juga sebagai kumpulan bentuk pola perilaku atau budaya organisasi pengelolaan pendidikan.

Dalam penerapan good governance pada pendidikan ditemui beberapa kendala diantaranya : Kendala Internal dan Kendala Eksternal, Perlu pula dikemukakan bahwa permasalah pendidikan yang diuraikan dalam makalah ini terbatas pada permasalahan pendidikan formal. Namun sebelum menguraikan permasalahan eksternal dan internal tersebut, terlebih dahulu disajikan uraian singkat tentang fungsi pendidikan. Uraian yang disebut terakhir ini dianggap penting, karena permasalahan pendidikan pada hakekatnya terkait erat dengan realisasi fungsi pendidikan.

Fungsi Pendidikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ini terkandung empat fungsi yang harus diaktualisasikan olen pendidikan, yaitu: (1) fungsi mengembangkan kemampuan peserta didik, (2) fungsi membentuk watak bangsa yang bermartabat, (3) fungsi mengembangkan peradaban bangsa yang bermartabat, dan (4) fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa. Noeng Muhadjir (1987: 20-25) menyebutkan bahwa, sebagai institusi pendidikan mengemban tiga fungsi. Pertama, pendidikan berfungsi menumbuhkan kreativitas peserta didik. Kedua, pendidikan berfungsi mewariskan nilai-nilai kepada peserta didik; dan Ketiga, pendidikan berfungsi meningkatkan kemampuan kerja produktif peserta didik.

Kalau dibandingkan dengan fungsi pendidikan yang termaktup dalam rumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di atas, fungsi pertama yang dikemukakan Noeng Muhadjir secara substantive sama dengan fungsi keempat menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sedangkan fungsi pendidikan ketiga yang dikemukakan Noeng Muhadjir pada dasarnya sama dengan fungsi pertama menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, Vebrianto, seperti dikutip M. Rusli Karim (1991: 28) menyebutkan empat fungsi pendidikan. Keempat fungsi dimaksud adalah: (1) transmisi kultural, pengetahuan, sikap, nilai dan norma ; (2) memilih dan menyiapkan peran sosial bagi peserta didik; (3) menjamin intergrasi nasional; dan (4) mengadakan inovasi-inovasi sosial.

Terlepas dari adanya perbedaan rincian dalam perumusan fungsi pendidikan seperti tersebut di atas, namun satu hal yang pasti ialah bahwa fungsi utama pendidikan adalah membantu manusia untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat kemanusiaannya.

Permasalahan-permasalahan dalam pendidikan formal yaitu :

  1. Permasalahan Eksternal.

Permasalahan eksternal pendidikan di Indonesia dewasa ini sesungguhnya sangat komplek. Hal ini dikarenakan oleh kenyataan kompleksnya dimensi-dimensei eksternal pendidikan itu sendiri. Dimensi-dimensi eksternal pendidikan meliputi dimensi sosial, politik, ekonomi, budaya, dan bahkan juga dimensi global. Dari berbagai permasalahan pada dimensi eksternal pendidikan di Indonesia dewasa ini, makalah ini hanya akan menyoroti dua permasalahan, yaitu permasalahan globalisasi dan permasalahan perubahan sosial.

  • Permasalahan globalisasi menjadi penting untuk disoroti, karena ia merupakan trend abad ke-21 yang sangat kuat pengaruhnya pada segenap sektor kehidupan, termasuk pada sektor Sedangakan permasalah perubahan sosial adalah masalah “klasik” bagi pendidikan, dalam arti ia selalu hadir sebagai permasalahan eksternal pendidikan, dan karenya perlu dicermati. Kedua permasalahan tersebut merupakan tantangan yang harus dijawab oleh dunia pendidikan, jika pendidikan ingin berhasil mengemban misi (amanah) dan fungsinya berdasarkan paradigma etika masa depan.

Permasalahan Globalisasi mengandung arti terintegrasinya kehidupan nasional ke dalam kehidupan global. Dalam bidang ekonomi, misalnya, globalisasi ekonomi berarti terintegrasinya ekonomi nasional ke dalam ekonomi dunia atau global (Fakih, 2003: 182). Bila dikaitkan dalam bidang pendidikan, globalisasi pendidikan berarti terintegrasinya pendidikan nasional ke dalam pendidikan dunia. Sebegitu jauh, globalisasi memang belum merupakan kecenderungan umum dalam bidang pendidikan. Namun gejala kearah itu sudah mulai nampak.

Sejumlah SMK dan SMA di beberapa kota di Indonesia sudah menerapkan sistem Manajemen Mutu (Quality Management Sistem) yang berlaku secara internasional dalam pengelolaan manajemen sekolah mereka, yaitu SMM ISO 9001:2000; dan banyak diantaranya yang sudah menerima sertifikat ISO, untuk Penyelenggraan Pendidikan pada Kementerian Agama belum melaksanakan sistem Manajemen Mutu (Quality Management Sistem).

Oleh karena itu, dewasa ini globalisasi sudah mulai menjadi permasalahan actual pendidikan. Permasalahan globalisasi dalam bidang pendidikan terutama menyangkut output pendidikan. Seperti diketahui, di era globalisasi dewasa ini telah terjadi pergeseran paradigma tentang keunggulan suatu Negara, dari keunggulan komparatif (Comperative adventage) kepada keunggulan kompetitif (competitive advantage). Keunggulam komparatif bertumpu pada kekayaan sumber daya alam, sementara keunggulan kompetitif bertumpu pada pemilikan sumber daya manusia (SDM) yang berkuwalitas (Kuntowijoyo, 2001; 122).

Dalam konteks pergeseran paradigma keunggulan tersebut, pendidikan nasional akan menghadapi situasi kompetitif yang sangat tinggi, karena harus berhadapan dengan kekuatan pendidikan global. Hal ini berkaitan erat dengan kenyataan bahwa globalisasi justru melahirkan semangat cosmopolitantisme dimana anak-anak bangsa boleh jadi akan memilih sekolah-sekolah di luar negeri sebagai tempat pendidikan mereka, terutama jika kondisi sekolah-sekolah di dalam negeri secara kompetitif under-quality (berkualitas rendah). Kecenderungan ini sudah mulai terlihat pada tingkat perguruan tinggi dan bukan mustahil akan merambah pada tingkat sekolah menengah.

Bila persoalannya hanya sebatas tantangan kompetitif, maka masalahnya tidak menjadi sangat krusial (gawat). Tetapi salah satu ciri globalisasi ialah adanya “regulasi-regulasi”. Dalam bidang pendidikan hal itu tampak pada batasan-batasan atau ketentuan-ketentuan tentang sekolah berstandar internasional. Pada jajaran SMK regulasi sekolah berstandar internasional tersebut sudah lama disosialisasikan. Bila regulasi berstandar internasional ini kemudian ditetapkan sebagai prasyarat bagi output pendidikan untuk memperolah untuk memperoleh akses ke bursa tenaga kerja global, maka hal ini pasti akan menj adi permasalah serius bagi pendidikan nasional.

Globalisasi memang membuka peluang bagi pendidikan nasional, tetapi pada waktu yang sama ia juga mengahadirkan tantangan dan permasalahan pada pendidikan nasional. Karena pendidikan pada prinsipnya mengemban etika masa depan, maka dunia pendidikan harus mau menerima dan menghadapi dinamika globalisasi sebagai bagian dari permasalahan pendidikan masa kini.

  • Permasalahan perubahan sosial, ada sebuah adegium yang menyatakan bahwa di dunia ini tidak ada yang abadi, semuanya berubah; satu-satunya yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Itu artinya, perubahan social merupakan peristiwa yang tidak bisa dielakkan, meskipun ada perubahan social yang berjalan cepat dan ada pula yang berjalan lambat.

Bahkan salah satu fungsi pendidikan, sebagaimana dikemukakan di atas, adalah melakukan inovasi-inovasi social, yang maksudnya tidak lain adalah mendorong perubahan social. Fungsi pendidikan sebagai agen perubahan sosial tersebut, dewasa ini ternyata justru melahirkan paradoks.

Kenyataan menunjukkan bahwa, sebagai konsekuansi dari perkembangan ilmu perkembangan dan teknologi yang demikian pesat dewasa ini, perubahan social berjalan jauh lebih cepat dibandingkan upaya pembaruan dan laju perubahan pendidikan. Sebagai akibatnya, fungsi pendidikan sebagai konservasi budaya menjadi lebih menonjol, tetapi tidak mampu mengantisipasi perubahan sosial secara akurat (Karim, 1991: 28).

Dalam kaitan dengan paradoks dalam hubungan timbal balik antar pendidikan dan perubahan sosial seperti dikemukakan di atas, patut kiranya dicatat peringatan Sudjatmoko (1991:30) yang menyatakan bahwa Negara-negara yang tidak mampu mengikuti revolusi industri mutakhir akan ketinggalan dan berangsur-angsur kehilangan kemampuan untuk mempertahankan kedudukannya sebagai Negara merdeka. Dengan kata lain, ketidakmampuan mengelola dan mengikuti dinamika perubahan sosial sama artinya dengan menyiapkan keterbelakangan. Permasalahan perubahan sosial, dengan demikian harus menjadi agenda penting dalam pemikiran dan praksisi pendidikan Nasional.

  1. Permasalahan Internal.

Seperti halnya permasalahan eksternal, permasalahan internal pendidikan di Indonesia masa kini adalah sangat kompleks. Daoed Joefoef (2001: 2 10-225) misalnya, mencatat permasalahan internal pendidikan meliputi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan strategi pembelajaran, peran guru, dan kurikulum. Selain ketiga permasalahan tersebut sebenarnya masih ada jumlah permasalahan lain, seperti permasalahan yang berhubungan dengan sistem kelembagaan, sarana dan prasarana, manajemen, anggaran operasional, dan peserta didik. Dari berbagai permasalahan internal pendidikan dimaksud, makalah ini hanya akan membahas tiga permasalahan internal yang di pandang cukup menonjol, yaitu permasalahan sistem kelembagaan, profesionalisme guru dan strategi pembelajaran.

Permasalahan internala di Indonesia diantaranya :

  • Lemabag Pendidikan :

Permasalahan sistem kelembagaan pendidikan yang dimaksud dengan uraian ini ialah mengenai adanya dualisme atau bahkan dikotomi antar pendidikan umum dan pendidikan agama. Dualisme atau dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama ini agaknya merupakan warisan dari pemikiran Islam klasik yang memilah antara ilmu umum dan ilmu agama atau ilmu ghairuh syariah dan ilmu syariah, seperti yang terlihat dalam konsepsi al-Ghazali (Otman, 1981: 182).

Dualisme dikotomi sistem kelembagaan pendidikan yang berlaku di negeri ini kita anggap sebagai permasalahan serius, bukan saja karena hal itu belum bisa ditemukan solusinya hingga sekarang, melainkan juga karena lembaga tersebut, menurut Ahmad Syafii Maarif (1987:3) hanya mampu melahirkan sosok manusia yang “pincang”. Jenis pendidikan yang pertama melahirkan sosok manusia yang berpandangan sekuler, yang melihat agama hanya sebagai urusan pribadi.

Sedangkan sistem pendidikan yang kedua melahirkan sosok manusia yang taat, tetapi miskin wawasan. Dengan kata lain, adanya dualisme dikotomi sistem kelembagaan pendidikan tersebut merupakan kendala untuk dapat melahirkan sosok manusia Indonesia “seutuhnya”. Oleh karena itu, Ahmad Syafii Maarif (1996: 10-12) menyarankan perlunya modal pendidikan yang integrative, suatu gagasan yang berada di luar ruang lingkup pembahasan makalah ini.

  • Profesionalisme Guru

Salah satu komponen penting dalam kegiatan pendidikan dan proses pembelajaran adalah pendidik atau guru. Betapapun kemajuan taknologi telah menyediakan berbagai ragam alat bantu untuk meningkatkan efektifitas proses pembelajaran, namun posisi guru tidak sepenuhnya dapat tergantikan. Itu artinya guru merupakan variable penting bagi keberhasilan pendidikan.

Menurut Suyanto (2007: 1), “guru memiliki peluang yang amat besar untuk mengubah kondisi seorang anak dari gelap gulita aksara menjadi seorang yang pintar dan lancar baca tulis alfabetikal maupun fungsional yang kemudian akhirnya ia bisa menjadi tokoh kebanggaan komunitas dan bangsanya”. Tetapi segera ditambahkan: “guru yang demikian tentu bukan guru sembarang guru. Ia pasti memiliki profesionalisme yang tinggi, sehingga bisa “digugu lan ditiru”.

Lebih jauh Suyanto (2007: 3-4) menjelaskan bahwa guru yang profesional harus memiliki kualifikasi dan ciri-ciri tertentu. Kualifikasi dan ciri-ciri dimaksud adalah: (a) harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat, (b) harus berdasarkan atas kompetensi individual, (c) memiliki sistem seleksi dan sertifikasi, (d) ada kerja sama dan kompetisi yang sehat antar sejawat, (e) adanya kesadaran profesional yang tinggi, (f) meliki prinsip-prinsip etik (kide etik), (g) memiliki sistem seleksi profesi, (h) adanya militansi individual, dan (i) memiliki organisasi profesi.

Dari ciri-ciri atau karakteristik profesionalisme yang dikemukakan di atas jelaslah bahwa guru tidak bisa datang dari mana saja tanpa melalui sistem pendidikan profesi dan seleksi yang baik. Itu artinya pekerjaan guru tidak bisa dijadikan sekedar sebagai usaha sambilan, atau pekerjaan sebagai moon-lighter (usaha objekan) Suyanto (2007: 4). Namun kenyataan dilapangan menunjukkan adanya guru terlebih terlebih guru honorer, yang tidak berasal dari pendidikan guru, dan mereka memasuki pekerjaan sebagai guru tanpa melalui system seleksi profesi. Singkatnya di dunia pendidikan nasional ada banyak, untuk tidak mengatakan sangat banyak, guru yang tidak profesioanal. Inilah salah satu permasalahan internal yang harus menjadi “pekerjaan rumah” bagi pendidikan nasional masa kini.

  • Strategi Pembelajaran tenaga pendidik.

Menurut Suyanto (2007: 15-16) era globalisasi dewasa ini mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap pola pembelajaran yang mampu memberdayakan para peserta didik. Tuntutan global telah mengubah paradigma pembelajaran dari paradigma pembelajaran tradisional ke paradigma pembelajaran baru. Suyanto menggambarkan paradigma pembelajaran sebagai berpusat pada guru, menggunakan media tunggal, berlangsung secara terisolasi, interaksi guru-murid berupa pemberian informasi dan pengajaran berbasis factual atau pengetahuan. Paulo Freire (2002: 51-52) menyebut strategi pembelajaran tradisional ini sebagai strategi pelajaran dalam “gaya bank” (banking concept).

Di pihak lain strategi pembelajaran baru digambarkan oleh Suyanto sebagai berikut: berpusat pada murid, menggunakan banyak media, berlangsung dalam bentuk kerja sama atau secara kolaboratif, interaksi guru-murid berupa pertukaran informasi dan menekankan pada pemikiran kritis serta pembuatan keputusan yang didukung dengan informasi yang kaya. Model pembelajaran baru ini disebut oleh Paulo Freire (2000: 61) sebagai strategi pembelajaran “hadap masalah” (problem posing).

Meskipun dalam aspirasinya, sebagaimana dikemukakan di atas, dewasa ini terdapat tuntutan pergeseran paradigma pembelajaran dari model tradisional ke arah model baru, namun kenyataannya menunjukkan praktek pembelajaran lebih banyak menerapkan strategi pembelajaran tradisional dari pembelajaran baru (Idrus, 1997: 79). Hal ini agaknya berkaitan erat dengan rendahnya profesionalisme guru.

  1. UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENERAPAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA

Mencermati perkembangan kebijakan dalam penerapan Tata Pemerintahan yang baik (good governance) dalam Pendidikan di Indonesia, Pemerintah menerapkan kebijakan saat ini berorientasi pada mekanisme pasar dan mengadopsi prinsip-prinsip universal yang diterima secara nasional, dimana para pengguna pendidkan bersaing secara bebas satu sama lain. Hal ini mengisyaratkan empat prinsip dasar bagi suatu sistem pengelolaan pendidikan dalam pemerintah yang baik, berikut ini secara garis besar ada dua solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, yaitu:

  1. Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
  2. Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.

Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru, melalui Diklat Teknis (Kementerian Agama di Pusdiklat, Balai diklat Keagamaan, Madrasah Developmen Centre) atau di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga, sarana prasarana yang dapat meningkatkan kompetensi peserta didik, dan sebagainya.

Kerangka hukum penyelenggaraan pendidikan untuk kepentingan publik telah mengalami kemajuan cukup pesat semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Perangkat hukum ini mendorong penerapan prinsip-prinsip dasar tata kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan yang transparan, terbuka, adil, kompetitif, ekonomis, dan efisien.

Upaya penerapan tata kepemerintahan dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan dapat direalisasikan sepenuhnya, hal ini disebabkan keterbatasan sumber-sumber daya tenaga pendidik seperti minimnya anggaran, kurangnya sarana dan prasarana informasi dan teknologi, kurangnya kualitas sumber daya manusia, dan budaya organisasi yang tidak kondusif menjadi hambatan untuk mewujudkan Tata Kepemerintahan yang baik dalam pelaksanan pelayanan pendidikan sebagai upaya pemerintah yang baik.

Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan Tata Kepemerintahan yang baik penyelenggaran Kementerian/ Lemabag Pemerintah Daerah, menetapkan dan melaksanakan beberapa kebijakan strategis yaitu Penerapan program pencegahan Korupsi, dengan melakukan upaya mewujudkan Zona Integritas (ZI), melakukan 20 kegiatan yang bersifat kongkrit dan yang baik, yaitu :

  1. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
  2. Pemenuhan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
  3. Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
  4. Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan
  5. Penerapan Disiplin PNS
  6. Penerapan Kode Etik Khusus
  7. Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik
  8. Penerapan Whistleblower System Tindak Pidana Korupsi
  9. Pengendalian Gratifikasi
  10. Penanganan Benturan Kepentingan
  11. Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi
  12. Pelaksanaan Saran Perbaikan yang Diberikan oleh BPK/KPK/APIP
  13. Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas
  14. Penerapan Kebijakan Pelaporan Transaksi Keuangan Yang Tidak Sesuai dengan Profil oleh PPATK
  15. Rekrutmen Secara Terbuka
  16. Promosi Jabatan Secara Terbuka
  17. Mekanisme Pengaduan Masyarakat
  18. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement)
  19. Pengukuran Kinerja Individu Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.
  20. Keterbukaan Informasi Publik

 

Pada Tahun Anggaran 2007 Pemerintah dalam menerapkan anggaran berbasis kinerja. Sistem ini memperhatikan indikator keberhasilan suatu kegiatan yang terdiri dari Capaian Program, Input, Output, Benefit dan Impact pengalokasian anggaran satuan kerja perangkat daerah atau Kepala Kantor Kementerian sebagai pengguna anggaran. Penerapan indicator kinerja diharapkan dapat mendongkrak akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Suksesnya penerapan Kepemerintahan yang Baik (good governance) dalam pengelolaan pendidikan dapat diukur dari tingkat keberhasilan Pemerintah menekan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam kegiatan penyelenggaran pendidikan. Upaya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang baik sesuai dengan amanat Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN
  • Penerapan Kepemerintahan yang Baik (good governance) dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia secara umum dapat berpedoman pada Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. .
  • Penerapan Kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan, masalah ini disebabkan :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal, tidak mengatur secara jelas dan pasti tentang bagaimana mekanisme akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan Pendidikan Indonesia.
  2. Belum optimalnya tugas dan fungsi Lembaga khusus menangani pengembangan, kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan, terutama pada Kementerian Agama.
  3. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Pendidik belum memenuhi kapasitas yang memadai untuk dapat terselenggaranya Kepemerintahan yang Baik (good governance) dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia terutama pada Kementerian Agama.
  4. Sarana dan prasarana dan tenaga pendidik yang dimiliki dalam penyelenggara pendidikan masih belum optimal, baru sebatas pada Sekolah Negeri, itupun pada Lembaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama masih jauh untuk menstarakan terutama pada sekolah yang dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan Swasta.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan Kepemerintahan yang Baik (good governance) dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia sebagai berikut :
  1. Dalam rangka mendukung terlaksananya penerapan Kepemerintahan yang Baik (good governance) dalam pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama, pada Tahun 2014 Jumlah Anggaran yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggran Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Unit Organisasi Ditjen Pendidikan Islam, Program Pendidikan Islam sebesar Rp.54.184.634.000,-.
  2. Pemerintah melakukan kegiatan monitoring dan Evaluasi pada terhadap semua Penyelenggaran Pendidikan dari sejak Pendirian Lembaga penyelenggaraan Pendidikan, Proses implementasi delapan Standar yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kepndidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan.
  3. Pada Tahun Anggaran 2007 Pemerintah telah menerapkan anggaran berbasis kinerja, Penerapan Indikator Kinerja diharapkan dapat mendongkrak Akuntabilitas penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia.
  4. Pemerintah mendirikan dan mengoptimalkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan disetiap Propinsi bagi Dinas Pendidikan di Propinsi, Madrasah Developen Center, Balai Diklat Teknis Keagamaan, Pusdiklat Keagaman untuk Kementerian Agama, hal tersebut belum tersebar pada Propinsi-propinsi di Indonesia hanya pada wilayah-wilayah tertentu.

Dalam penerapan Tata Kepemerintahan yang baik pada penyelenggaran Pendidikan di Kementerian/ Lemabag Pemerintah Daerah, harus menetapkan dan melaksanakan beberapa kebijakan strategis yaitu Penerapan program pencegahan Korupsi, dengan melakukan upaya mewujudkan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang tertuang dalam Menteri PAN dan RB mengeluarkan Permenpan dan RB  Nomor 60 Tahun 2012 dan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012.

2 SARAN-SARAN

Prinsip-prinsip tata Kepemrintahan yang baik dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia, merupakan suatu keharusan bagi Penyelenggaraan pemerintahan, baik Pemerintah Daerah maupun Kementerian/Lembaga yang ada di Pemerintahan Pusat. Agar penerapan tata kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia, maka yang harus dilakukan sebagai berikut :

  1. Diperlukan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah, Masyarakat, dan Pihak penyelenggara Pendidikan Swasta untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan dengan baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Kesepakatan tersebut dapat dituangkan secara tertulis dalam bentuk nota kesepakatan yang nantinya berfungsi sebagai landasan moril dan materiil dalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan. Nota kesepahaman tersebut sebagai wujud nyata kerjasama yang sinergis antara komponen tata kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus dapat menyusun Kerangka Hukum Pengadaan barang dan jasa yang dapat mengaktualisasikan nilai-nilai tata Pemerintahan yang baik dengan berpedoman pada azas-azas pembentukan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memperhatikan aspek-aspek kearifan local dan sesuai dengan situasi dan kondisi kemampuan masing-masing Daerah.
  3. Sebagai wujud nyata dari partispasi pilar-pilar tata kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membentuk kelompok kerja yang bersifat independen yang melibatkan unsur swasta dan masyarakat/praktisi pendidikan atau Dewan Pendidikan untuk secara bersama melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan. Dengan terbentuknya kelompok tersebut diharapkan dapat menampung partisipasi stake holder dalam upaya menciptakan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia.
  4. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Pendidikan, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus dapat menambah intensitas pelatihan baik untuk Tenaga Pendidik maupun Pengelola penyelenggaraan Pendidikan, pada semua tingkat yang Pelatihan sumber daya manusia bagi kegiatan penyelenggaran Pendidikan antara lain ditujukan untuk pembangunan moral aparatur yang baik, dan pengetahuan peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik maupun Pengelola penyelenggaraan Pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Geovernance Melalui Pelayanan Public. hal. 78. UGM Press. Yogyakarta. 2006

Agus Dwiyanto. Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. hal. 90

Bappenas. Menumbuhkan Kesadaran Tata Kepemerintahan yang baik. Sekretariat Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Kepemerintahan yang Baik, hal. 1. BAPPENAS.2004

Bappenas. Menumbuhkan Kesadaran Tata Kepemerintahan yang baik., 2014 ; dalam Muhammad Arifin Siregar, S.Sos; et al, 2008

Bappenas. Menumbuhkan Kesadaran Tata Kepemerintahan yang baik, hal. 15:

Brian Thompson, Textbook on Constitutional and Administrative Law, Third Edition (London : Black stone Press Limited, 1977) hal. 353

Cedric Ryngaert and J. Wouters, Good Governance lesson from International Organization, First Edition (New York: Wessel, 2005), hal. 69

Joko Widodo, Good Governance (Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah), Insan Cendekia, Surabaya, 2001, hal. 18)

Lalolo Krina. Indikator Dan Tolok Ukur Akuntabilitas, Traansparansi dan Partisipas 2003 ; dalam Muhammad Arifin Siregar, S.Sos; et al, 2008

Lalolo Krina. Indikator Dan Tolok Ukur Akuntabilitas, Traansparansi dan Partisipasi. hal. 1. Sekretariat Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Kepemrintahan yang Baik, BAPPENAS.2003

Lalolo Krina. Indikator dan Tolok Ukur Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi. hal.6.

Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan , Akuntabilitas Dan Good Goverenance” Lembaga Admnistrasi Negara dan Badan Penagwas Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2000, hal.5

Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Op.Cit.Hal.

Legal Searching. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Legal Searching BKD Jawteng. 2007)

Local Governance Support Program (LGSP), Pedoman Teknis; Local Governance Assesment (Jakarta; LGSP, 2006), h. 5

Lihat http:/www.goodgovernance.or.id/3M, 17 April 2007

Lihat www.antikorupsi.org/docs/latinfopub2004.pdf

Masyarakat Transparansi Indonesia, Prinsip-Prinsp Good Governance. MTI.Jakarta.2008 :

Meuthia Ganie-Rochman dalam artikel berjudul “Good governance : Prinsip, Komponen dan Penerapannya”, yang dimuat dalam buku HAM : Penyelenggaraan Negara Yang Baik & Masyarakat Warga, Komnas HAM, Jakarta. 2000

Purwo Santoso, Makalah “Institusi Lokal Dalam Perspektif Good Governance”, IRE, Yogyakarta.2002

Pheni Chalid, Otonomi Daerah (Masalah, Pemberdayaan, Konflik), hal. 6. Kemitraan, Jakarta. 2005

Richard H. Hall, Organizations Struktures, Prosses, and outcome, Eighth Edition (New Jersey: Person Education inc, 2002)m hal. 4

Ryan Bakry,M Tesis Implementasi Hak Azasi Manusia dalam konsep Good Governance di Indonesia hal.65 UI Jakarta, 2010

Samodra Wibawa, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Kumpulan Tulisan, (Yogyakarta; Gadjah Mada University Press, 2006), h.77

Sofian Efendi. Membangun Budaya Birokrasi untuk Good Governance. Lokakarya Reformasi Birokrasi. hal.2. Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara, Jakarta. 2005

Suto Eko, Makalah “Mengkaji Ulang Good Gvernance”, hal,1 3. IRE.Yogyakarta.2008

Tjahjanulin Domai, MS, Drs. Dari pemerintahan ke pemerintahan yang baik, hal.6. Depdagri, Jakarta. 2005)

UNDP. Kajian Pengeluaran Publik Indonesia 2007. Kemitraan. Jakarta. 2008

Wasistiono, Sadu. Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fokus Media, Bandung,2003,

World Bank. Laporan Kajian Pengadaan Pemerintah. World Bank, Jakarta. 2001

Peraturan Perundang-undangan :

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemantapan pelaksanaan pelayanan dilingkungan Kementerian Agama

Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Agama

Permenpan dan RB  Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupis (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  di Lingkungan Kementerian/Lembaga

[1] Bappenas. Menumbuhkan Kesadaran Tata Kepemerintahan yang baik. Sekretariat Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Kepemerintahan yang Baik, hal. 1. BAPPENAS.2004

[2] Richard H. Hall, Organizations Struktures, Prosses, and outcome, Eighth Edition (New Jersey: Person Education inc, 2002)hal. 4

[3] Ibid hal. 4

[4] Brian Thompson, Textbook on Constitutional and Administrative Law, Third Edition (London : Black stone Press Limited, 1977) hal. 353

[5] Lalolo Krina. Indikator Dan Tolok Ukur Akuntabilitas, Traansparansi dan Partisipas 2003 ; dalam Muhammad Arifin Siregar, S.Sos; et al, 2008

[6] Bappenas. Menumbuhkan Kesadaran Tata Kepemerintahan yang baik., 2014 ; dalam Muhammad Arifin Siregar, S.Sos; et al, 2008

[7] Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Geovernance Melalui Pelayanan Public. hal. 78. UGM Press. Yogyakarta. 2006

[8] M.Ryan Bakry, Tesis Implementasi Hak Azasi Manusia dalam konsep Good Governance di Indonesia hal.65 UI Jakarta, 2010

[9] Cedric Ryngaert and J. Wouters, Good Governance lesson from International Organization, First Edition (New York: Wessel, 2005), hal. 69

[10] Lalolo Krina. Indikator Dan Tolok Ukur Akuntabilitas, Traansparansi dan Partisipasi. hal. 1. Sekretariat Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Kepemrintahan yang Baik, BAPPENAS.2003

[11] Ibid hal. 6

[12] KPK. Annual Report Tahun 2007.hal, 57. KPK, Jakarta, 2008

[13] Samodra Wibawa, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Kumpulan Tulisan, (Yogyakarta; Gadjah Mada University Press, 2006), h.77

[14] Ibid., h. 79

[15] Local Governance Support Program (LGSP), Pedoman Teknis; Local Governance Assesment (Jakarta; LGSP, 2006), h. 5

[16] http:/www.goodgovernance.or.id/3M, 17 April 2007

17 Joko Widodo, Good Governance (Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah), Insan Cendekia, Surabaya, 2001, hal. 18)

[18]Sofian Efendi. Membangun Budaya Birokrasi untuk Good Governance. Lokakarya Reformasi Birokrasi. hal.2. Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara, Jakarta. 2005

[19] Sofyan Efendi hal.2

[20] Drs. Tjahjanulin Domai, MS. Dari pemerintahan ke pemerintahan yang baik, hal.6. Depdagri, Jakarta. 2005)

[21] Suto Eko, Makalah “Mengkaji Ulang Good Gvernance”, hal,1 3. IRE.Yogyakarta.2008

[22] Lalolo Krina. Indikator dan Tolok Ukur Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi. hal.6.

[23] Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan , Akuntabilitas Dan Good Goverenance” Lembaga Admnistrasi Negara dan Badan Penagwas Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2000, hal.5

[24] Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Op.Cit.Hal.5

[25] Ibid, hal.8

[26] Legal Searching. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Legal Searching BKD Jawteng. 2007)

[27] Ibid, hal . 6:

[28] Sadu Wasistiono, Op.Cit, hal.31

[29] Meuthia Ganie-Rochman dalam artikel berjudul “Good governance : Prinsip, Komponen dan Penerapannya”, yang dimuat dalam buku HAM : Penyelenggaraan Negara Yang Baik & Masyarakat Warga, Komnas HAM, Jakarta. 2000

[30] Purwo Santoso, Makalah “Institusi Lokal Dalam Perspektif Good Governance”, IRE, Yogyakarta.2002

[31] Masyarakat Transparansi Indonesia, Prinsip-Prinsp Good Governance. MTI.Jakarta.2008

[32] Lalolo Krina. Op.Cit. Hal. 7

[33] Agus Dwiyanto. Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. hal. 90

[34] Pheni Chalid, Otonomi Daerah (Masalah, Pemberdayaan, Konflik), hal. 6. Kemitraan, Jakarta. 2005

[35] Bappenas. Menumbuhkan Kesadaran Tata Kepemerintahan yang baik, hal. 15: